Pengendalian Penduduk, Dua Anak Cukup?

Opini468 views

Oleh: Hasni Tagili, M. Pd (Praktisi Pendidikan Konawe)

Tingginya angka pasangan usia subur (PUS) berbanding lurus dengan pertumbuhan angka kelahiran. Tercatat, 1.173 PUS di Kecamatan Anggotoa, Konawe. Mereka diminta ikut dalam program Keluarga Berencana (KB), sebab semakin kecil angka kelahiran, semakin besar peluang kesejahteraan. Hal itu juga menjadi sasaran non fisik Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104, dengan memberikan beragam penyuluhan yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat, seperti penyuluhan KB (Kendaripos.co.id, 14/03/2019).

Koordinator lapangan PLKB/PKB, Fatma Adriani, menyampaikan ada sekiranya 1.173 PUS di Anggotoa dengan jumlah peserta KB aktif 729 orang. Ia mengimbau masyarakat, agar dalam penggunaan alat kontrasepsi harus tepat sasaran baik yang menggunakan hormon, atau tidak menggunakan hormon. Soal cara penggunaan alat kontrasepsi harus berkoordinasi dengan petugas kesehatan di Puskesmas, agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Tahun lalu, BKKBN Provinsi Sultra juga menyampaikan dan mendorong pemerintah daerah dan masyarakat, agar bersama-sama mencari solusi jalan keluar dari masalah-masalah kependudukan di antaranya yaitu masalah pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Sehingga, kesejahteraan dan kualitas penduduk cepat terwujud. Dengan demikian, pemahaman masyarakat terhadap program pengendalian penduduk bisa terlaksana (Rakyat Sultra, 30/10/2018).

Maka, untuk mengendalikan penduduk, salah satu upaya yang digadang-gadang oleh pemerintah adalah program KB yaitu dengan membatasi dua anak cukup. Sehingga, mempercepat kemajuan bangsa dan bisa lahir perekonomian masyarakat yang mapan.

Campur Tangan Sistem

KB dapat dibagi kedalam dua pengertian. Pertama, KB dapat diartikan sebagai program nasional yang dilakukan pemerintah dalam rangka membatasi jumlah penduduk. Hal itu disebabkan karena pertumbuhan jumlah penduduk yang terus bertambah hingga mengakibatkan terjadinya ketidakseimbang antara ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan sebagai tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).

Kedua, KB dapat diartikan sebagai suatu usaha individu untuk mencegah sehingga tidak terjadi kehamilan (man u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, Spermisida, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).

Berdasarkan klasifikasi tersebut, seyogianya KB tidak dipandang berdasarkan prinsip semakin kecil angka kelahiran maka akan semakin sejahtera, tidak pula dilakukan dengan alasan pembatasan kelahiran, melainkan mengatur jarak kelahiran anak. Bukankah rezeki sudah ditentukan oleh Allah Swt? Jadi kenapa harus khawatir banyak anak.

Beginilah jika hidup diatur dengan kapitalisme. Segala sesuatu diukur berdasarkan materi. Berdasarkan untung-rugi. Bukan halal-haram dalam kacamata syariat. Tingginya biaya hidup, mulai dari biaya pendidikan, kesehatan, dll, merupakan salah satu pemicu mengapa para ibu melakukan KB dengan tujuan pembatasan kelahiran.

Jika ditelusuri, awal mula penerapan program KB yang digagas oleh Barat ini digunakan untuk membatasi dan menghambat pertumbuhan umat Islam sehingga melemahkan kekuatan mereka. Jumlah kaum muslim yang besar merupakan salah satu sumber kekuatan dalam menghadapi musuh-musuh Allah. Oleh karena itu, generasi selanjutnya berkewajiban menumbuhkan penerus-penerus yang memperjuangkan agama, baik melalui pendidikan akidah atau melalui memperbanyak jumlah generasi penerus umat Islam.

Mengatur Yes, Membatasi No

KB dalam arti membatasi jumlah  penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Sebab, bertentangan dengan akidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeki dari Allah untuk seluruh makhluk-Nya. Allah SWT berfirman, “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” (TQS. Huud: 6).

KB dalam arti pengaturan kelahiran adalah mubah (boleh). Adapun dalilnya, antara lain hadits dari sahabat Jabir ra. yang berkata, “Dahulu kami melakukan azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah SAW sedangkan Alquran masih turun dan hal tersebut diketahui oleh Nabi SAW, tetapi beliau tidak melarangnya” (HR. Bukhari).

Namun, jika hal ini dilakukan dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, ingin fokus dalam meniti karier dan sebagainya, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah SWT. “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu” (TQS al-Israa: 31).

Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan, di antaranya adalah jika seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil. Boleh pula jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.

Singkatnya, wasilah KB boleh digunakan dengan alasan pengaturan jarak kelahiran anak atau penundaan kehamilan karena alasan yang dibenarkan syariat. Wallahu a’lam bisshawab.

Komentar