Maraknya Tindakan Asusila di Sultra

Opini610 views

Oleh: Hasrianti (Mahasiswi Universitas Halu Oleo)

Perilaku asusila manusia terkadang lebih kejam ketimbang binatang liar. Tindakan asusila di tanah air pun kian menjamur dengan berbagai catatan miris asusila yang memprihatinkan. Asusila sebagai bentuk kekerasan terhadap perasaan maupun fisik, identik dengan interaksi kehidupan manusia. Hal ini karena kelemahan besar manusia terkadang tak mampu  mengendalikan hasrat hawa nafsu, sehingga  cenderung  mendorong untuk berperilaku menyimpang.

Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan. Sulawesi tenggara dengan julukan Kota Bumi Anoa, saat ini didominasi oleh kejahatan tindakan asusila. Terlihat dari maraknya kasus-kasus tindakan asusila yang kerap terjadi. Tak hanya menimpa orang dewasa, tetapi juga menyeret remaja hingga anak-anak usia dini.

Deretan Kasus Tindakan Asusila Sultra

Baru-baru ini tindakan asusila menimpa seorang mahasisiwi tingkat akhir IAIN Kendari yang  mendapatkan perilaku tindakan asusila dari seorang dosen. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Dr. H. Nur Alim, M.Pd sungguh menyayangkan tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pegawai IAIN Kendari terhadap mahasiswinya sendiri. (www.detiksultra.com, 22/22019).

Selanjutnya, kasus lain yakni salah satu Direktur media cetak di Kota Kendari dengan inisial AH, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Sultra oleh karyawannya sendiri, yang berinisial S akibat melakukan pelecehan seksual. Pelaporan tersebut telah dilakukan pada April 2018 lalu melalui kuasa hukumnya, Ansel Masiku. (www.detiksultra.com, 4/9/2018).

Sedangkan di daerah sultra yang lain yakni Buton terdapat kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap tiga orang anak dibawah umur diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (Pelaku bernama Sarmin (30) warga Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina. (www.sultrakini.com, 20/12/2018).

Tindakan asusila juga terjadi pada15 karyawati  menjadi korban pelecahan seksual yang dilakukan petinggi Bank Sultra berinisial SY. Bahkan, lantaran diduga tak kuat dilecehkan, dua dari 15 karyawati yang diduga menjadi korban itu sampai mengundurkan diri. (www.suara.com, 10/1/2019).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Andi Abdul Karim mengaku sangat prihatin terhadap tingginya perkara tindak pidana asusila. Menurutnya, kasus pencabulan asusila memprihatinkan karena mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur. Sebagian besar pelakunya, kata Karim, merupakan keluarga dekat korban, termasuk rekan sekolah. (www.tribunnews.com, 28/12).

Data yang dirilis Kejati Sultra, kasus pencabulan menempati urutan pertama. Perkara perbuatan cabul atau tindak pidana asusila yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sepanjang tahun  kuranglebih  sebanyak 72 kasus. kemudian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 63 kasus dan narkotika 47 kasus.

Setidaknya ada dua faktor penting yang mengakibatkan terjadinya kasus tindakan asusila di Sulawesi Tenggara, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Darifaktor internal dapat dilihat bahwasanya korban tindakan asusila ini adalah wanita.

Kehidupan sosial yang semakin bervariasi terkadang menuntut sebagian wanitauntuk memenuhi kebutuhannya, lantas mengabaikan hukum agama. Penampilan glamour, tingkah laku, dan pemikiran telah tergerus oleh arus globalisasi. Pada dasarnya perempuan fitrahnya dapat menarik perhatian lawan jenisnya.

Sehingga, untuk mencegah perbuatan ini maka diwajibkan bagi setiap muslimah untuk menutup auratnya. Sedangkan bagi nonmuslim tetap menjaga kesopanan dalam berpakaian dan perlunya menanamkan ilmu agama sedini mungkin. Tujuannya untuk memfilter pemikiran yang masuk yang dapat memancing perbuatan asusila ini terjadi.

Keluarga menjadi tonggak dasar untuk mencegah perbuatan ini. Namun, lemahnya  pendidikan agama yang diberikan memberikan efek besar terhadap perilaku. Sedangkan keluarga sendiri merupakan area pendidikan dasar yang seharusnya berfungsi untuk mencetak generasi bangsa.

Dari sisi eksternal yang menyangkut berbagai pihak termasuk Negara memiliki tanggungjawab penuh terhadap rasa aman bagi rakyatnya. Lemahnya hukum menjadi faktor pendukung terjadinya tindakan asusila, serta tak ada efek jera dari hukuman yang mendera para pelaku.

Kontrol masyarakat yang terkadang acuh mengakibatkan  penerapan norma-norma di masyarakat perlahan luntur. Hal ini berimbas pada kerusakan moral, kurangnya kepekaan terhadap masalah remaja, dan sanksi sosial semakin melemah.                      

Ditambah lagi dengan sistem kurikulum pendidikan yang berbasis sekuler. Kurikulum yang menjauhkan mereka dari ajaran Islam, sebagai contoh pelajaran agama diberikan hanya 2 jam dalam seminggu, padahal mata pelajaran yang lain mempunyai porsi lebih banyak, pengajaran agama pun cenderung hanya sebatas informasi saja, tidak meletakannya sebagai kesadaran yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Negara juga  tidak memberikan porsi aturan yang kuat untuk mengikat setiap perbuatan masyarakat termasuk dari segi kebutuhan jasmani dan rohani. Imbas dari kelalaian ini mengakibatkan tindakan asusila semakin marak mulai dari pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual, KDRT, penganiyayaan, dan narkoba.

Ditambah lagi sajian tayangan media yang tak pantas menghiasi layar kaca, serta konten porno bebas berseliweran di sosial media dengan leluasa dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Faktor besar juga muncul dari kemiskinan yang  semakin menjerat masyarakat, sudah menjadi momok menakutkan.

Sejatinya pemikiran sekuler yang memisahkan kehidupan dari agama telah sukses merubah pola fikir masyarakat. Suatu keniscayaan apabila hukum yang diterapkan bukanlah hukum yang berasal dari Alquran.

Islam Sebagai Solusi Tuntas

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan khas yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Sebagaimana telah dijelaskan dalam ayat berikut:

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” [Al-Maa-idah: 3]

Hukum islam berlaku atas 2 hal, yaitu upaya pencegahan (preventif) dan sanksi (kuratif). Kontrol individual, masyarakat, dan negara menjadi tameng untuk mencegah dan mengatasi tindakan asusila.

Dari segi individual umat difahamkan ilmu agama, serta memahami seluruh aturan yang Allah tetapkan. Menanamkan ketaqwaan dan keimanan kepada setiap individunya. Wanita diwajibkan menutup aurat, menjaga iffah dan izzahnya di hadapan lelaki asing. Sedangkan bagi laki-laki dibekali ilmu untuk lebih bertanggung jawab, dan keduanya diseru untuk menunduklan pandangannya.

Masyarakat memiliki visi misi yang sama untuk mencetak generasi yang islami dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar. Upaya untuk membentuk masyarakat kondusif. Keluarga menjadi benteng awal pembentukan karakter seorang muslim, yang akan mengarahkan anak pada pemahaman aqidah yang mengakar.

Sedangkan Negara menetapkan sanksi yang dapat memberi efek jera terhadap pelaku, mengontrol stabilitas ekonomi umat sehingga tidak akan ada kemiskinan, dan sistem  pendidikan islam yang bertujuan membentuk pribadi yang mulia, sebagai konsekuensi keimanan seseorang kepada aqidahnya.

Setiap manusia terlahir di dunia ini harus terikat dengan aturan penciptanya, umat menyadari bahwa semua perbuatan akan dipertanggung jawabkan di akhirat. Pendidikan islam seperti  inilah mengarahkan pada kesadaraan bahwa mengamalkan perilaku baik adalah tuntutan sang pencipta, yang tiada lain bertujuan untuk kebaikan dan kehormatan martabat manusia.

Maka dari itu hanya islam yang mampu melahirkan masyarakat yang berakhlak mulia guna menghindari perilaku asusila. Semua aturan ini hanya akan terlaksana dalam sistem daulah Islam. Wallahu’alam bishawab’.

Komentar