Jakarta – Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1) seperti dikutip portalsultra.com dari kemenag.go.id, Rabu (16/1/2019).
“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.
M Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00–16.00 waktu setempat di satuan kerja (satker) masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman).
“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya. Total ada 128 satker, yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
Berikut ini berkas yang harus disiapkan:
1. Pas foto 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.
2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil
3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu pemberkasan
4. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan. Bagi peserta lulusan adri perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama.
5. Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
6. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp6000 yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id
7. Surat pernyataan bermaterai Rp6000.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota.
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah.
10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
11. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
“Persyaratan administrasi umum ini dimasukkan dalam map warna hijau untuk jabatan guru, warna kuning untuk jabatan dosen, warna merah untuk jabatan pelaksana/JFT, dan warna biru untuk jabatan guru eks Tenaga Honorer Kategori II. Pada map, ditulis nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan jabatan yang dilamar,” jelasnya.
“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan sebagai CPNS,” tandasnya.
Penulis: Benny Laponangi
Sumber: Kemenag.go.id
Komentar