15 ASN Kendari Dituntut Ganti Rugi, Kasus Aset Daerah

Metro452 views

Sekda Kota Kendari Nahwa Umar (tengah) saat memimpin sidang GTR. Foto: kendarikota.go.id

Kendari – Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Ganti Kerugian Negara (TGR) Kota Kendari menggelar sidang perdana tuntutan ganti kerugian daerah Kota Kendari di Kantor Inspektorat Kota Kendari, Senin (2/9).

MP TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun rekomendasi inpektorat baik yang bersifat material maupun non material.

Sebelumnya Kota Kendari berhasil mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 tahun berturut-turut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus bersungguh-sungguh menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan Inspektorat melalui Sidang MP TGR terkait kerugian atau penyelewengan penggunaan keuangan daerah jika ingin meraih predikat opini WTP tahun berikutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti mengatakan, sidang ini merupakan mekanisme lanjutan setelah laporan LHP sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak tertuntut.

“Sebelum proses sidang ini digelar, pihak tertuntut telah diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan LHP dan jika tidak mampu terselesaikan dalam jangka waktu tersebut maka pihak tertuntut harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atau SKTJM,” kata Susanti yang dikutip dari laman kendarikota.go.id, Rabu (4/9/2019).

Untuk memperoleh SKTJM harus melalui proses sidang MP TGR. Dalam SKTJM, termuat perjanjian tentang proses pengembalian kerugian daerah, baik melalui cicilan atau dibayar lunas disertai surat sita jaminan yang akan dicairkan jika dalam jangka waktu yang ditetapkan masih belum bisa melakukan pelunasan.

Sidang ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari sebagai ketua di dampingi Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masing-masing sebagai wakil ketua satu dan wakil ketua dua, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kabag Hukum masing-masing sebagai sekretaris dan anggota.

Sidang kali ini menghadirkan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari yang diduga menghilangkan aset Pemda Kota Kendari, diantaranya kendaraan.

Setelah pembacaan tuntutan oleh pimpinan sidang, para tertuntut menyanggupi untuk melaksanakan hasil putusan sidang dengan menyelesaikan secara tunai maupun di cicil selama 60 hari sejak di tetapkan keputusan oleh Majelis Pertimbangan.

bni/rls

Komentar