2016, Badan POM Terima 354 Aduan Kosmetik Ilegal

Sultra Raya228 views

KENDARI, PORTALSULTRA.COM –  Selama periode Januari – Oktober 2016, Badan POM menerima 354 pengaduan masyarakat tentang kosmetik ilegal. Dikatakan ilegal karena kosmetik tersebut tidak memiliki nomor notifikasi dan dijual melalui online maupun sarana produksi kosmetik ilegal.

Kepala Badan POM Kendari, Adilah Pababbari mengatakan, data yang diperoleh Badan POM menunjukan bahwa kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya masih beredar di pasaran.

“Data temuan Badan POM menunjukan bahwa 80 % kosmetik ilegal  adalah kosmetik impor ilegal,” ungkapnya saat mengikuti konfrensi pers di Aula Badan POM, Jumat (30/12).

Peredaran kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini, kata Adilah, selain dapat membahayakan kesehatan konsumen, juga bisa berdampak negatif  terhadap perekonomian nasional karena berpotensi menurunkan daya saing kosmetik produksi dalam negeri.

Sebagai wujud upaya pemerintah memberantas produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut, serta memberikan rasa keadilan dalam berusaha bagi pelaku usaha, Badan POM secara konsisten melakukan penertiban peredaran kosmetikilegal dan mengandung bahan berbahaya, khususnya kosmetik impor.

“Penertiban dilaksanakan baik oleh Badan POM secara mandiri maupun bersama lintas sektor terkait melalui pengawasan rutin, intensifikasi, maupun dengan target khusus dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.

 

Editor       : Ajmain Yusdin

 

 

Komentar