AJI Kendari Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Muna

Pernyataan Sikaf AJI Kendari

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan beberapa pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna terhadap salah seorang jurnalis Kolaka Pos, Ahmad Effendi.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap korban dan telaah terhadap video yang dibagikan, tindakan yang dilakukan beberapa oknum pegawai negeri sipil di RSUD Muna sebagai bentuk pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan pers.

Dari keterangan korban, jurnalis telah melakukan upaya konfirmasi terhadap dugaan pungli yang dilakukan staf di RSUD Muna sebanyak dua kali.

Pada saat melakukan konfirmasi kedua kalinya yang diikuti pengambilan gambar, beberapa staf marah dan mencoba merebut kamera jurnalis. Bahkan, beberapa orang hendak menganiaya jurnalis.

Aksi kekerasan dan menghalang halangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran aturan perundang-undangan. Tindakan mereka itu telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu produk reformasi.

Dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau  pelarangan penyiaran. Selanjutnya, dijelaskan pula dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak  mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan, dalam Pasal 18 ayat 1 menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan  yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau  denda paling banyak Rp 500.000.000.

Untuk itu, AJI tidak mentolerir mereka yang berusaha menghalangi kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi.

Bagi masyarakat atau narasumber yang keberatan dengan karya jurnalistik, agar menempuh mekanisme sesuai UU Pers, berupa hak jawab, bukan dengan kekerasan.

Kepada jurnalis, dalam melakukan tugas peliputan tetap taat kepada kode etik jurnalis dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kendari turut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Muna untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena tindakan pelaku telah menimbulkan trauma dan mencoreng semangat reformasi.

Ketua AJI Kendari Zainal A Ishaq dan  Divisi Advokasi La Ode Pandi Sartiman

Komentar