Kendari – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Sarfan Kurnia diberhentikan sementara oleh KPU RI. Hal ini berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 239/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kab. Buton periode 2018-2023.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir menyampaikan pertimbangan diberhentikannya anggota KPU Kab. Buton tersebut.
“Hasil Klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaksanakan KPU Sultra pada tanggal 15 Oktober 2018 terhadap anggota KPU Kab. Buton Sarfan Kurnia, ST telah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf i, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” ungkapnya, Minggu (20/1/2019).
“Ketentuan pasal 37 ayat (2) huruf a UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota,” imbuhnya.
“Ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan bahwa dalam hal KPU menemukan pelanggaran kode etik pada jajaran dibawahnya, KPU dapat memutus pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan seteleh melalui pemeriksaan berjenjang dan disampaikan kepada DKPP,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Kab. Buton ini telah diperiksa Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan menunggu pembacaan putusan.
“Dengan demikian Sarfan Kurnia, ST dibebaskan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2019,” pungkasnya.
Penulis: Benny Laponangi
Komentar