Antisipasi Penggunaan Mata Uang Asing, BI Sosialisasi di Morosi

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran LM Bachtiar Zaadi (keempat dari kanan), sekda Konawe (tengah), Kasubsit Tipidersus Polda Sultra AKBP Hadi Winarno (keempat dari kiri) berpose bersama sebelum menyosialisasikan kewajiban penggunaan rupiah dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank di Desa Paku Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Kamis (16/3/2017).

 

KENDARI, PORTALSULTRA.COMUntuk mengantisipasi penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi di sekitar PT. Virtue Dragon Nikel Industri, Bank Indonesia (BI) melaksanakan sosialisasi kewajiban menggunakan mata uang rupiah di Desa Paku Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Kamis (16/3/2017).

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran LM Bachtiar Zaadi mengatakan, salah satu simbol negara yang patut dijaga adalah mata uang rupiah, karena rupiah dinilai bagian dari identitas bangsa.

Kewajiban menggunakan mata uang rupiah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan peraturan Bank Indonesia tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di seluruh wilayah NKRI. “Rupiah adalah simbol negara yang wajib kita gunakan diwilayah NKRI. Kalau bukan kita yang menggunakan siapa lagi?,” ungkapnya.

Lanjut dia, kewajiban ini tidak hanya berlaku pada warga negara Indonesia saja, tetapi Warga Negara Asing (WNA) pun diwajibkan menggunakan rupiah selama mereka masih berada diwilayah NKRI. “Apalagi di Morosi yang notabenenya memiliki karyawan WNA dari Cina, diwajibkan untuk menggunakan rupiah dalam bertransaksi,” ujarnya.

Bachtiar juga menuturkan, penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi diwilayah NKRI menyalahi aturan, sehingga jika ditemukan maka akan dikenakan sangsi. “Kalau ada mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi maka harus ditolak dan bagi pelaku akan dikenakan sangsi,” ucapnya.

Senada dengan itu, Sekda Kabupaten Konawe, Muhammad Ridwan juga mengatakan, kewajiban menggunakan mata uang tidak hanya diberlakukan di Indonesia. Bahkan di luar negeri pun selalu diterapkan.

“Kalau kita mempunyai rupiah kemudian kita berada di Arab Saudi misalnya, maka mereka tidak akan terima saat bertransaksi kecuali setelah dilakukan penukaran menjadi Riyal,” ucap Ridwan.

Ditempat yang sama, Kasubsit Tipidersus Polda Sultra AKBP Hadi Winarno berharap agar setelah sosialisasi ini, masyarakat dapat menginformasikan kepada masyarakat lain yang tidak sempat hadir sehingga informasi ini semakin banyak yang mengetahui. Namun, jika setelah disosialisasikan kemudian masih ditemukannya masyarakat yang bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing, maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“WNA dari Cina yang berada di morosi tidak menutup kemungkinan membawa Yuan. Oleh sebab itu, kita harus menyosialisasikan agar dapat menggunakan rupiah,” pungkasnya.

Penulis : Ajmain Yusdin

Komentar