Berantas Prostitusi Sampai ke Akarnya

Opini194 views

Oleh: Safiatuz Zuhriyah, S.Kom (Aktivis Pergerakan Muslimah)

Bak cendawan di musim hujan. Itulah pepatah yang tepat menggambarkan menjamurnya prostitusi di negeri ini. Baik yang online maupun offline, keduanya seakan tak terbendung. Terus-menerus menjadi berita utama di media tanah air.

Dilansir dari Republika.co.id, pada Ahad, 5 Januari 2019, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan, berinisial TN (28) dan ES (37).

Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui akun instagram-nya, terkait jasa layanan prostitusi. Yusep pun menduga, banyak artis dan selebgram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.

“Masih dalam pendalaman (terkait jumlah artis yang terlibat prostitusi online). Untuk (artis) yang terkait di dalam cukup banyak. Nanti kita sampaikan lebih lanjut,” kata Yusep ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya.

Seperti fenomena gunung es, kasus prostitusi yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil. Jauh lebih banyak yang tidak terekspos ke publik.

Sebenarnya, dampak buruk dari prostitusi adalah nyata, yaitu merebaknya penyakit kelamin (termasuk HIV AIDS) dan lahirnya bayi-bayi tak berdosa di luar ikatan pernikahan. Namun alih-alih mencari cara untuk memberantasnya, sebagian ‘ahli’ di negeri ini justru menyatakan bahwa mustahil menghilangkannya.

Ada permintaan pasti ada penawaran. Itulah hukum ekonomi yang selalu mereka pakai untuk membenarkan pendapatnya. Memang begitulah sistem kapitalis-sekuler memandangnya. Atas nama kebebasan berperilaku, maka tidak peduli apakah perbuatannya baik atau buruk, yang penting suka sama suka dan menguntungkan kedua belah pihak, maka perbuatan itu menjadi legal dan tidak bisa dipidanakan.

Pendapat ini pun didukung oleh negara. Terlihat dari KUHP maupun UU yang berlaku di negeri ini. Rumusan tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Untuk tindak pidana ini, KUHP menempatkannya sebagai tindak pidana aduan. Jadi, bila pelaku belum menikah, atau sudah menikah tapi pasangannya tidak keberatan, maka pelakunya tidak bisa dipidana.

Berdasarkan UU no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak dianggap sebagai tindak pidana prostitusi yang dilakukan secara sukarela. Begitu pula dalam pasal 11 huruf g RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga dirumuskan bahwa prostitusi tanpa pemaksaan bukan perbuatan pidana.

Maka wajar, bila kasus prostitusi selalu muncul kembali dalam bentuk dan cara yang berbeda, menyesuaikan perkembangan zaman. Prostitusi tidak bisa diberantas tuntas sampai ke akarnya, karena negara dan masyarakat tidak menganggapnya sebagai kemaksiatan dan pelakunya layak dihukum.

Berbeda dengan Islam. Dengan tegas Islam telah mengategorikan perbuatan zina dalam kemaksiatan, bahkan menyebutnya sebagai perbuatan keji. Definisi zina menurut Islam adalah bertemunya alat kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Baik dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau belum, dengan paksaan atau tidak. Zina bukanlah delik aduan, dalam arti bahwa ada yang melaporkan atau tidak, zina tetap dipandang sebagai perbuatan maksiat dan pelakunya dijatuhi hukuman.

Hukuman bagi pezina adalah rajam (dilempari batu sampai meninggal) bagi yang sudah menikah dan dicambuk 100 kali plus diasingkan selama 1 tahun bagi yang belum menikah. Proses pelaksanaan hukuman ini dilakukan di depan khalayak agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat umum mengikuti perilaku mereka.

Kabar tentang kronologi perzinaan pun dilarang disiarkan untuk menjauhkan masyarakat dari keinginan menirunya.

Begitulah Islam menjaga masyarakatnya dari kemaksiatan, terutama perzinaan. Dengan demikian, kasus-kasus prostitusi bisa diminimalisasi, bahkan dihilangkan. Kehidupan Islam berjalan gemilang dipenuhi energi positif membangun peradaban dan meninggikan derajat manusia. Sejak hijrahnya Rasulullah ke Madinah sampai runtuhnya kekhalifahan terakhir Turki Usmani pada tahun 1924. Tidakkah kita merindukan masa-masa itu?

Saatnya kita campakkan sistem kapitalis-sekuler dan beralih kepada penerapan Islam kaffah. Tidak ada kata terlambat untuk sebuah perjuangan mulia.


Komentar