Beri Pemahaman Ketentuan Terbaru, BI Selenggarakan Sosialisasi Penggunaan BG

Pengawas Sistem Pembayaran KPw BI Sultra Taufan Anggara saat memberikan sosialisasi penggunaan Bilyet Giro (BG), Selasa (11/4/2017).

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang ketentuan terbaru menyangkut penggunaan Bilyet Giro (BG) kepada perbankan di Kota Kendari, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra menyelenggarakan sosialisasi ketentuan tersebut.

Bank Indonesia selaku otoritas Sistem Pembayaran di Indonesia telah menyempurnakan ketentuan mengenai penggunaan BG yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/41/PBI tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran BI No.18/32/DPSP tgl 29 Nov 2016 perihal Bilyet Giro.

Dalam kegiatan ini, Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa BG hanya merupakan sarana/alat perintah pemindahbukuan dana ke rekening yang ditunjuk. Dengan demikian BG tidak bisa dicairkan secara tunai dan tidak dapat dipindahtangankan karena BG bukan termasuk surat berharga.

“Ini artinya BG hanya akan dibayarkan kepada Penerima yang namanya tercantum dalam BG,” ungkap Deputi Humas KPw BI Sultra Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/4/2017).

Tujuan lain dari penyempurnaan ketentuan BG yakni meningkatkan keamanan penggunaan BG dan meningkatkan perlindungan bagi pihak pengguna BG.

Hal lain yang diatur yakni terkait jangka waktu penggunaan BG yaitu 70 hari setelah tanggal penarikan, adapun tanggal efektif harus berada pada rentang tanggal penarikan dan tanggal pengunjukan.

Setelah melewati batas waktu tersebut BG tidak berlaku lagi. Nilai transaksi menggunakan BG yang dapat diproses melalui SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI) adalah Rp 500 juta. “Untuk nilai diatas batas tersebut dapat diselesaikan secara bilateral antar bank dengan cara Inkaso,” terangnya.

Agar BG dapat dipergunakan maka BG harus memenuhi syarat formal yang dipersyaratkan diantaranya untuk bank tertarik yakni nama dan nomor BG, nama bank tertarik dan perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.

Sementara syarat formal BG yang harus dipenuhi oleh penarik yaitu nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun huruf, tanggal penarikan, tanggal efektif, nama jelas penarik dan tanda tangan basah dari penarik.

Acara dibuka oleh Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sultra, Harisuddin dan diikuti oleh 75 peserta. Tampil selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Taufan Anggara N Pengawas Sistem Pembayaran KPw Bank Indonesia Provinsi Sultra.

Penulis   : Ajmain Yusdin

Komentar