KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan terutama saat bulan Puasa, Balai POM Kendari meningkatkan intensifikasi pengawasan pangan di Kota Kendari.
Pengawasan intensifikasi pangan ini melibatkan stakeholder Polda Sultra, Dinas Perindustrian dan Pedagangan Prov. Sultra dan Dinas Kesehatan Kota Kendari. Pengawasan ini difokuskan pada sarana distribusi pangan dan pengujian makanan buka puasa atau takjil.
“Pengawasan sarana distribusi difokuskan pada sarana distributor yang mendistribusikan produk pangan. Serta swalayan dan toko yang sering dikunjungi oleh masyarakat untuk kebutuhan selama bulan Ramadhan. Target pengawasan diutamakan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa, rusak, dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label termasuk Tanpa Bahasa Indonesia,” ujar Kepala Balai POM Kendari Adilah Pababbari, Jumat (2/6/2017).
Hasil dari pengawasan ini ditemukan beberapa produk pangan yang tanpa izin edar berupa krupuk sebanyak 44 bungkus, produk gula dengan merek Sari Wangi dengan registrasi MD Palsu sebanyak 57 dos, serta minuman yang sudah kadaluarsa. Tindakan selanjutnya dilakukan pengamanan di Balai POM Kendari dan pengamanan oleh Polda Sultra.
Sedangkan untuk pengawasan makanan buka puasa (takjil) dilakukan pengujian terhadap pangan yang dicurigai mengandung bahan kimia yang sering disalahgunakan seperti rhodamin B, formalin, dan boraks.
Pengawasan untuk takjil dilakukan di Bundaran Mandonga dan di Jalan Saranani (Depan Brillian Plaza) yang dilakukan secara acak pada kedua sarana tempat tersebut. Hasil dari pengawasan ini tidak ditemukan takjil yang mengandung bahan yang dilarang.
Adilah Pababbari menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. “Saat membeli produk pangan agar mengecek “KLIK”. Konsumen harus memperhatikan Kemasan produk agar membeli produk yang Kemasannya masih baik. Konsumen juga memperhatikan Label yang tercantum pada kemasan. Jangan lupa konsumen memperhatikan Izin edar, apakah produk tersebut terdaftar di Badan POM RI untuk registrasi pangan MD/ML atau terdaftar di Dinas Kesehatan untuk registrasi PIRT, dan terakhir konsumen harus memperhatikan batas Kadaluarsa,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menambahkan agar masyarakat berhati-hati untuk membeli takjil atau makanan lainnya yang menggunakan motor karena keamanan, dan kebersihannya belum terjamin serta alamat penjualnya susah untuk ditemukan.
Penulis: Dian
Mahasiswa Jurnalistik FISIP UHO
Komentar