KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Badan Kehormatan Dewan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, hari ini mulai menggarap kasus penamparan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III, Tahrir Tasruddin.
Sesuai dengan agenda rapat BK, hari ini pada pukul 10.00 WITA ialah pemanggilan pelapor, yakni Alfian Saputra, untuk memberikan keterangan dihadapan ketua dan seluruh anggota BK DPRD Sultra di Ruang Rapat BK Provinsi Sultra.
Melalui pemanggilan Alfin Saputra, BK akan meminta keterangan menyangkut perlakuan Tahrir yang menampar Alfian sebanyak 2 kali pada saat melaksanakan tugas mendampingi Ketua DPRD Provinsi Sultra pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Konawe dalam rangka peringatan HUT ke 57 kabupaten Konawe pada 3 Maret 2017.
Sebelumnya, kasus penamparan yang dilakukan oleh Tahrir kepada Alfian mendapat reaksi yang sangat keras dari masyarakat. Bahkan sampai meminta pencopotan Tahrir dari jabatan Ketua Komisi III dan Anggota DPRD Fraksi PAN.
Hal ini terjadi, karena masyarakat menilai dari apa yang dilakukan oleh Tahrir, sangat tidak layak diperankan oleh siapapun, terlebih dirinya yang menyandang status sebagai wakil rakyat terhormat.
Penulis : Benny Syaputra Laponangi
Komentar