KENDARI, PORTALSULTRA.COM– Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari secara resmi mengumumkan lembaga survei yang berhak untuk melakukan aktivitas survei jajak pendapat dan penyelenggaraan quick count pada Pemilihan Walikota Kendari. Dari tujuh lembaga survei yang mendaftar di KPU Kota Kendari, setelah proses verifikasi, KPU Kendari hanya meloloskan empat lembaga survei.
Empat lembaga survei yang diantaranya, Lembaga Riset dan Survei Indonesia (LRSI), Media Survei Nasional (Median), Saiful Mujani Research Consulting (SMRC), dan Fisip UHO.
“Jadi yang mendaftar di KPU itu ada tujuh lembaga survei, akan tetapi yang diloloskan KPU hanya empat lembaga survei,”terang, Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu saat menyerahkan SK kepada empat lembaga survei di kantor KPU Kota Kendari.
Hayani menyampaikan, empat lembaga survei yang resmi terdaftar sudah diperbolehkan untuk melakukan rilis data survei, hanya saja perlu diperhatikan rambu-rambu yang sudah disampaikan oleh KPU.
Selain ke empat lembaga yang resmi terdaftar, maka lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak diperbolehkan untuk melakukan survei dan rilis data serta menyelenggarakan qiuck count.
“Lembaga survei yang tidak terdaftar dimohon untuk tidak menyelenggarakan survei, rilis data dan quick count,”pungkasnya.
Editor : Hermawan Lambotoe
Komentar