
KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Pengalihan Kepala Sekolah SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi, memberikan keleluasaan bagi Provinsi untuk mengawasi kinerja kepala sekolah. Termasuk memberikan sanksi bagi setiap kepala sekolah yang sudah tidak menjalankan amanahnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sultra Damsid, setelah mendengar kabar ada beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten Muna Barat yang dikabarkan akan duduk sebagai pejabat struktural di daerah tersebut.
Damsid menegaskan, bagi Kepala Sekolah yang kedapatan akan diberhentikan. “Kalau dia tidak mau berhenti maka akan diberhentikan,” ujarnya usai pembukaan rapat kerja kepala SMA/SMK se-Sultra di salah satu hotel, Rabu (26/4/2017).
Setelah diberhentikan, kata dia, maka akan kembali jadi guru. Damsid membeberkan jika saat ini guru di Sultra masih sangat kurang khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi pengangkatan Kepala Sekolah untuk menjadi pejabat struktural di Muna Barat sangat disayangkan, karena dilakukan tanpa ada kordinasi dari pihak provinsi selaku penanggungjawab penuh kepala SMA/SMK di Sultra.
“Kami heran di Muna Barat, tiba-tiba pegawai kami yang dijadikan Camat tanpa ada persetujuan pembinaan terlebih dahulu, padahal kepala sekolah itu bukan pegawai Pemda Muna Barat melainkan Provinsi,” terangnya.
Hingga kini, nasib kepala sekolah tersebut masih dalam tahap pembinaan, dimana gajinya masih diblog, artinya gaji masih tetap ada di rekeningnya tetapi tidak bisa untuk dicairkan.
“Kalau dia masih membutuhkan gaji maka dia harus datang sama kita,” ujarnya.
Dari identifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Sultra, terdapat tiga orang kepala sekolah yang terungkap menjadi pejabat struktural.
Penulis : Ajmain Yusdin
Komentar