Demokrasi Biang Korupsi

Opini230 views

Oleh: Dewi Tisnawati, S.Sos.I

JawaPos.com – Kasus suap yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi dikecam banyak pihak. Bukan tanpa sebab, kader PDI Perjuangan itu diduga telah merugikan negara dengan angka yang fantastis dari praktik haramnya tersebut, yakni Rp 5,8 triliun.

Tindak korupsi ini langsung menuai komentar dari Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean. Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SP bisa dikategorikan sebagai mega korupsi. Sekaligus, kasus ini menjadi bukti bahwa pemerintahan Jokowi dinilai sangat koruptif. “Rp 5,8 T ini sangat fantastis. Ini menjadi gambaran nyata betapa kekuasaan sekarang sangat korup,” kata Ferdinand kepada JawaPos.com, Jumat (8/2).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, menetapkan Bupati Kotawaringin Timur SP sebagai tersangka kasus suap yang diduga menyebabkan keuangan negara rugi triliunan rupiah. Dalam kasus ini, Supian Hadi yang sekarang masih menjabat bupati untuk periode 2016-2021, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk mempermudah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur kepada 3 perusahaan.

Perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM), sehingga diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu (Rp 9,94 miliar) yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan yang tidak sesuai peraturan dikatakan mampu menyebabkan kerugian perekonomian negara. Menurut para ahli, kerugian negara disebabkan dari hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian hutan.

Dalam kasus ini Supian Hadi diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta. Atas dugaan tersebut, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakta di atas menunjukkan banyaknya kasus korupsi yang dilakukan kader parpol pengusung demokrasi. Hal ini justru menunjukkan hakekat demokrasi sebagai biang korupsi. Kondisi ini seharusnya membuat umat sadar tentang kebobrokan demokrasi dan muncul keinginan untuk mencampakkannya.

Sesungguhnya hanya sistem politik Islam yang mempunyai mekanisme canggih untuk meminimalisir celah korupsi. Dan umat punya kewajiban syar’i untuk menegakkannya. Dalam sistem Islam, ada beberapa pilar penting dalam mencegah korupsi diantaranya:

Pertama, menggunakan sistem pengawasan yang bagus yaitu pengawasan yang dilakukan oleh individu, pengawasan dari kelompok, danpengawasan oleh negara. Dengan sistem pengawasan ekstra ketat seperti ini tentu akan membuat peluang terjadinya korupsi menjadi semakin kecil, karena sangat sedikit ruang untuk melakukan korupsi.

Kedua, diberlakukannya seperangkat hukuman pidana yang keras, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berupa ta’zir bertindak sebagai penebus dosa (al-jawabir), sehingga mendorong para pelakunya untuk bertobat dan menyerahkan diri. Hal inilah yang tidak dimiliki oleh sistem yang diterapkan sekarang.

Ketiga, Negara Islam sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya dengan cara menerapkan sistem penggajian yang layak. Rasulullah SAW bersabda: “Siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri, jika tidak memiliki pelayan , hendaklah mengambil seorang pelayan, jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaknya mengambil rumah.” (HR. Abu Dawud).

Keempat, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, sistem Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan. Pada masa kekhilafahan Umar Bin khatab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil.

Kelima, Islam melarang pejabat Negara atau pegawai untuk menerima hadiah. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang kami (Negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah/gaji) itu adalah kecurangan. (HR. Abu Dawud).

Keenam, status pejabat maupun pegawai adalah ajir (pekerja), sedangkan majikannya (Musta’jir) adalah Negara yang di wakili oleh kepala Negara maupun penguasa selain khalifah, seperti Gubenur serta orang-orang yang diberi otoritas oleh mereka. Hak-hak dan kewajiban diantara Ajir dan Musta’jir diatur dengan akad Ijarah. Pendapatan yang di terima Ajir diluar gaji, salah satunya adalah yang berupa hadiah adalah perolehan yang di haramkan.

Ketujuh, dengan keteladanan pemimpin, sebagai contoh, khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menutup hidungnya saat membagi-bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya. Belaiu juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara.

Demikianlah, sistem politik Islam meminimalisisr terjadinya kasus korupsi. Dan hal ini harus segera ditegakkan dalam bentuk Daulah Islamiyah, mengingat kasus korupsi yang kian parah, yang tidak dapat diselasaikan dalam sistem demokrasi. Wallahu a’lam bish-shawab.

Komentar