Dewan Pers: Dari Sisi Administrasi dan Konten, Tabloid Indonesia Barokah Bukan Pers

Nasional186 views

Foto: Liputan6.com

Kendari – Dewan Pers (DP) telah mengeluarkan hasil penilaian terhadap Tabloid Indonesia Barokah. Hasil penilaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo di Jakarta, Selasa (29/1).

Keputusan DP, pertama, memutuskan Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan peraturan-peraturan DP khususnya peraturan DP tentang standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik.

Kedua, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tabloid Indonesia Barokah dipersilahkan menggunakan undang-undang lain diluar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers.

Sebelumnya, DP telah menerima pengaduan dari Tim Advokasi Prabowo-Sandi,  Jumat (25/1), terkait serangkaian pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah edisi I/Desember 2018.  

Dalam pengaduannya ke DP, Tim Advokasi Prabowo-Sandi menilai berita-berita yang dibuat tabloid tersebut mendiskreditkan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi. Kemudian Tim Advokasi Prabowo-Sandi meminta DP untuk menilai berita-berita tabloid yang dimaksud dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tabloid Indonesia Barokah.

Selain itu, DP juga menerima permohonan pendapat dan laporan dari berbagai pihak terkait keberadaan tabloid tersebut termasuk dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada 24 Januari 2019.

“Dewan Pers pada tanggal 24 Januari 2019 telah melakukan penelusuran alamat Indonesia Baroakah sesuai yang tercantum dalam boks redaksi Indonesia Barokah,” terang Ketua DP dalam keterangan tertulis, yang portalsultra.com terbitkan, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, Kamis (24/1) DP telah mengundang Tabloid Indonesia Barokah untuk memberikan klarifikasi, Selasa (29/1) di Sekretariat DP, Jakarta. Namun Tabloid Indonesia Barokah tidak hadir tanpa memberikan alasan.

“Dewan Pers berdasarkan penjelasan pengadu, melakukan penelusuran alamat dan penelitian aspek administrasi serta analisa atas berita Indonesia Barokah, memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk pernyataan penelitian,” pungkasnya.

Penulis: Benny Laponangi

Komentar