Diduga Melakukan Pemalsuan Unilaki, Sitti Aminah Razak Porosi Dipolisikan

UNILAKI344 views

KENDARI, PORTALSULTRA.COMKamis, (5/1), sejumlah pengurus yayasan Lakidende mendatangi Polda Sultra untuk melaporkan Sitti Aminah Razak Porosi dengan dugaan pemalsuan terkait Universitas Lakindende (Unilaki).

Unilaki yang berdiri sejak tahun 1996 dibawah naungan yayasan Lakidende dengan SK langsung dari Kemendikbud Nomor 02/D/O/16, tiba-tiba berubah menjadi yayasan Lakidende Rasak Porosi pada tahun 2010. Hal inilah yang membuat para pendiri yayasan Lakidende gerah terhadap perlakukan Sitti Aminah.

Ketua Yayasan Lakidende, Basrim Suprayogi saat konferensi pers disalah satu kediaman dewan pendiri menyampaikan bahwa, semangat awal para pendiri yayasan Lakidende yang berjumlah 17 orang yakni untuk bersama-sama membesarkan Unilaki.

Akan tetapi ditengah perjalanan dan tanpa sepengetahuan para pengurus yayasan, tiba-tiba Sitti Aminah membuat akta notaris tahun 2010 yang didalamnya menyebutkan bahwa Unilaki itu berdiri dibawah naungan yayasan Lakidende Razak Porosi dan kini Unilaki itu diklaim Sitti Aminah sebagai milik pribadi.

Ditempat yang sama Rektor Unilaki Dr Arifin Banansuru MPd menyampaikan, sampai saat ini akta notaris yang dipegang oleh Siti Aminah tidak pernah diperlihatkan. Pernah, kata Arifin, Unilaki mendapat bantuan dana dari Dikti, setelah melalui pengurusan ternyata Dikti tidak menerima sebagian berkas dari Unilaki.

Penyebabnya, sambung Arifin, akta pendidrian yang diberikan kepada Kemenristekdikti itu adalah milik Sitti Aminah. Sehingga pada saat itu Kemenristekdikti langsung mempertanyakan mana akta notaris awal.

“Pernah Unilaki mendapatkan bantuan dari Dikti, namun berkas pendirian yang tertuang dalam akta notaris milik Sitti Aminah ditolak karena didalamnya tidak ada kaitaannya dengan Unilaki,”terangnya.

Pada saat itu, lanjut Arifin, bantuan itu keluar setelah berkas yang disetorkan ke Kemenristekdikti itu diganti akta notarisnya dan akta notaris itu adalah akta terkait pendirian Unilaki yang dinaungi oleh yayasan Lakidende.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Lakidende, Masyhur Masi Abunawas mengatakan bahwa, dari perbuatan yang dilakukan oleh Sitti Aminah beserta kawan-kawannya, mengakibatkan kerugian bagi mahasiswa.

Pasalnya sampai saat ini dengan adanya permasalahan nasib mahasiswa menjadi tidak jelas, selain itu tentu saja Pemda mengalami kerugian dan yang ikut mengalami kerugian itu sendiri yakni Unilaki itu sendiri.

Dari perbuatan, Sitti Aminah, kini kasus tersebut sudah berada ditangan Polda Sultra. Saat ini pihak pelapor masih mempersiapkan saksi-saksi yang akan diajukan ke Polda Sultra.

 

Editor   : Hermawan Lambotoe

Komentar