Foto: Kementerian PANRB
Kendari – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I, dimulai besok, Jumat (8/2) pukul 16.00 WIB. Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), via https://sscasn.bkn.go.id.
“Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K,” terang Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I ini, diantaranya sebagai berikut.
Pertama, jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).
Kedua, tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 kimia/biologi.
Ketiga, penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
“Masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018,” lanjut Mohammad Ridwan.
Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di instansi daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Penulis: Benny Laponangi
Komentar