
KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dalam pembahasan raperda yang berlangsung pada 29 Maret – 10 April 2017 bakal mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) dan tiga perda lainnya masih dipertahankan walau pun ada sebagian dirubah. Dua perda yang bakal dicabut yaitu Perda nomor 12 tahun 2014 tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan sumber daya air. Sedangkan tiga Perda yang dilakukan perubahan adalah Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pinjaman daerah dan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo menyatakan pencabutan kedua Perda tersebut dikarenakan bertentangan dengan undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.
Pencabutan Perda diindikasi bahwa pengelolaan sumber daya air akan dikelola oleh investor asing. Jika ini dilakukan maka akan melabrak konstitusi Negara. “Ini kan sudah bertentangan dari kontitusi. Dalam undang undang 1945 pasal 33 ayat 3 sudah sangat jelas menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
Selain itu, pengelolaan air yang dilakukan oleh pihak swasta termasuk investor asing maka dapat menyebabkan terjadinya penguasaan sumber daya alam dan harga air menjadi mahal, padahal air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia.
Dengan demikian, pihaknya menyayangkan pasca pencabutan Perda tersebut, pengelolaan Irigasi dan sumber daya air masih belum ada kejelasan.
Penulis : Ajmain Yusdin
Komentar