Dukung LPPOM-MUI, Mardin Berharap Ada Program Sertifikasi Halal Gratis

Mardin Ali Hilman (kiri) dan Direktur LPPOM-MUI, Dra. Hj. Wa Ode Asnah Ganiu, Apt. Foto: Istimewa.

Kendari – Tidak diragukan lagi bahwa peraturan terbaru mengenai sertfikasi halal bagi para pelaku usaha terhadap produknnya, Oktober ini menjadi langkah awal untuk menguji kesadaran para pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 dan Pasal 67 ayat 1 UU 33 Tahun 2014.

Mardin Ali Hilman yang juga aktif sebagai penyuluh agama Islam serta berkecimpung di dunia usaha mempertanyakan kebenaran sulitnya para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal terhadap produknya, dan mendorong LPPOM-MUI untuk membuka program sertifikasi halal gratis sebagai tahap awal mendorong kesadaran para pelaku usaha.

Inisiatif ini disampaikan kepada Direktur LPPOM-MUI Sultra yang ditemui di acara Pembinaan Penyuluh Agama Islam Lingkup Kantor Kementeriaan Agama Kota Kendari pada Jumat (25/10 2019), yang mengangkat tema Pentingnya Makanan Sehat dan Halal.

Mantan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Kendari ini saat berbincang dengan Direktur LPPOM-MUI Sultra Dra. Hj. Wa Ode Asnah Ganiu, Apt mengungkapkan terkait kekeliruan persepsi soal sertfikasi halal, serta mendukung terus digencarkannya sosialisasi sertifikasi halal.

“Saya sangat mendukung kegiatan LPPOM-MUI karena hal ini dapat mencerdaskan para pelaku usaha serta menghindari kemudaratan yang lebih besar, sebagaimana kita ketahui begitu banyaknya pelaku usaha kecil maupun besar di Kendari ini namun tidak sebanding dengan besarnya data sertifkasi halal yang dimiliki LPPOM-MUI.”

Sementara itu, Direktur LPPOM-MUI, Dra. Hj. Wa Ode Asnah Ganiu, Apt menjelaskan bahwa, pengurusn sertifikasi halal tidak rumit seperti apa yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha. Hanya saja banyak dari mereka yang tidak mau menjalani prosedurnya.

“Kami dari LPPOM-MUI siap sekali membantu proses pengisian formulir atau borang pendaftaran sertifikasi halal, beban biaya pendaftaran hanya Rp200 ribu saja, jika mau lebih mudahnya silahkan datang ke kantor dan ikuti alurnya. Adapun untuk biaya akad itu disesuaikan dengan besar kecil usahanya, itu semua dialokasikan untuk proses tahapan pengujian lapangan,” ujarnya.

“Untuk isu yang beredar dikalangan pelaku usaha sebenarnya itu hanya alasan yang dibuat untuk menghindari kewajiban, mana mungkin kami mau mengambil keuntungan dari apa yang para pelaku usaha permohonkan sementara kami telah diatur dan berpatokan terhadap UU,” tuturnya.

Mengenai sertifikasi halal gratis, ia tidak memberi komentar banyak melainkan hanya menekankan perlunya diskusi panjang dengan pihak terkait.

Megakhiri perbincangan tersebut, Mardin menyampaikan bahwa ternyata benar-benar ada kekeliruan dikalangan pelaku usaha soal sertifikasi halal. Dalam kesempatan itu juga beliau memberikan dukungan kepada LPPOM-MUI agar tidak berhenti sampai pada tahap sosialisasi namun ada langkah kongkret berupa  bantuan sertifikasi halal Gratis.

Pengirim: Mardin Ali Hilman

Komentar