Oleh: Rima Septiani (Mahasiswi PGSD UHO)
Film yang berjudul Sexy Killers beberapa waktu kemarin, menjadi perhatian publik hingga saat ini. Fim ini merupakan film yang memaparkan fakta kekayaan alam di Indonesia, salah satunya batubara. Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam dari pulau Sumatera hingga Papua. Selain kaya sumber daya alam, mineral Indonesia termasuk yang terbaik di dunia.
Berdasarkan data tahun 2015 dari Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral, cadangan batubara Indonesia berlimpah dengan total cadangan 32 miliar ton yang terbukti, sedangkan yang terkira mencapai angka 74 miliar ton. Data dari Kementrian ESDM per Desember 2014 cadangan tembaga di Indonesia berlimpah yang terbukti 2 miliar tons ore dan yang terkira ada 8,3 miliar tons ore.
Besarnya potensi energi dan sumber daya mineral di seluruh nusantara, menjadikan adanya peluang bagi swasta dan asing untuk menguasai secara pribadi seluruh sumber daya alam, termasuk batubara. (www.newsnusantara.com/25/12018).
Dalam Cengkraman Sistem Kapitalisme
Pembangkit listrik adalah bagian dari alat industri yang dipakai untuk memproduksi dan membangkitkan tenaga listrik dari berbagai sumber tenaga seperti PLTU, PLTN, PLTA, dan PLTS. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara adalah salah satu jenis instalasi pembangkit tenaga listrik di mana tenaga listrik didapat dari mesin turbin yang diputar oleh uap yang dihasilkan melalui pembakaran batubara.
Faktanya, PLTU batubara adalah sumber utama dari listrik dunia saat ini. Sekitar 60% listrik dunia bergantung pada batubara, hal ini dikarenakan PLTU batubara bisa menyediakan listrik dengan harga yang murah. Hanya saja, Kelemahan utama dari PLTU batubara adalah pencemaran emisi karbonnya sangat tinggi, paling tinggi dibanding bahan bakar lain. Inilah yang terjadi saat ini di nusantara.
Pengoperasian tambang tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada penderitaan masyarakat. Ini dibuktikan dengan, banyaknya rumah yang retak akibat aktivitas tambang yang terlalu dekat, krisis air bersih, hilangnya lahan pertanian, polusi udara, memburuknya kesehatan, rusaknya ekosistem laut, bahkan galian bekas tambang yang tak kunjung direklamasi oleh pemerintah, juga menelan korban jiwa.
Dalam kurun waktu 2011-2018, tercatat sebanyak 32 korban tenggelam dalam lubang galian tambang. Ini adalah masalah serius bagi negara yang harus diselesaikan. Negara tak boleh lepas tangan membuat kebijakan-kebijakan untuk melindungi alam.
Listrik merupakan kebutuhan dasar bagi individu dan masyarakat. Listrik menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Adapun tambang, sejatinya itu adalah milik umum yang harus 100% dimiliki oleh pemerintah sebagai wakil dari rakyat, dan dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Sebagaimana diketahui dalam film tersebut, PLTU yang berdiri di tanah air ternyata milik para pengusaha yang berkolaborasi dengan elit politik. Mereka menguasai sumber daya alam untuk kepentingan pribadi. Menguasai secara luas tambang batubara selama puluhan tahun. Izinnya pun masih juga dipermudah oleh pemerintah, padahal potensi kerugian negara sangat besar akibat pengoperasian tambang tersebut. Jika ini terus dibiarkan, mau sampai kapan keberadaan SDA dikuasai oleh sekelompok korporasi.
Pasalnya, pro-kotra terhadap aktivitas tambang tersebut sampai sekarang masih bergulir, terutama masyarakat yang mendapat dampak negatifnya. Tentu hal ini menunjukan bahwa penguasa memberi keistimewaan pada PLTU yang berdri saat ini.
Kurangnya perhatian negara terhadap rakyat, membuktikan bahwa negara kurang serius mengurus rakyatnya. Kekayaan kita tergadai hanya kerena alasan tidak masuk akal. Atas nama pertumbuhan ekonomi, pengelolan SDA dikerahkan kepada pengusaha yang berdampingan dengan penguasa, sehingga kesejahteraan rakyat pun tidak tercapai.
Hal ini ditunjukkan dengan data BPS per Maret 2018, di mana penduduk dibawah garis kemiskinan turun hingga 633,2 ribu orang. Jika dibandingkan 2017 jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan mencapai 26,58 juta orang. Per Maret 2018 penduduk miskin berjumlah 25,95 juta orang. Ini adalah ukuran kemiskinan yang tdk manusiawi. (www.binsistempo.co).
Sejatinya, Inilah gaya kepemimpinan kapitalisme. Konsepsi ideologi kapitalisme terhadap peran dan fungsi negara, yaitu hanya menjadi regulator, segala sumber daya alam dapat jatuh pada tangan individu atau kelompok tertentu, asalkan memiliki modal. Upaya untuk meningkatkan keutungan dan kekayaan menjadi kebebasan individu atau keompok yang wajib ditanggung oleh negara.
Paham liberalisme menjadi dasar bagi ideologi ini dalam hal kebebasan berekonomi,. Dengan kata lain, kebebasan berkepemilikan menjadi hak bagi setiap orang, termasuk dalam ranah ekonomi. Negara hanya menjadi wasit dan regulator untuk menjaga tidak terjadi konflik diantara mereka yang melakukan bisnis, negara juga menjadi pelindung bagi individu yang mau mengembangkan modalnya, sehingga diperoleh hasil yang setinggi tingginya.
Negara memberikan kebebasan terhadap individu dalam mengembangkan modal yang dimilikinya, baik pada wilayah lokal maupun transnasional. Kolaborasi antara penguasa dan pengusaha inilah yang ditunjukkan saat ini. Beginilah, konsepsi kapitalisme tentang peran negara di bidang ekonomi.
Hal tersebut tercermin dari perkataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, yang menyatakan penguasaan bumi,air, dan kekayaan alam yang ada di dalam bumi tidak harus dikelola oleh negara asalkan bermuara pada kemakmuran rakyat. Namun kekayaan tersebut wajib dikuasai oleh negara sesuai dengan amanat undang-undang 1945. (www.cnnindonesia.com/26/3/2019)
Sesungguhnya, akar persoalan kerugian rakyat dan negara akibat pengurasan batubara yang tidak dikontrol adalah penerapan sistem kapitalisme-demokrasi di negeri ini. Untuk itu, sistem kapitalisme-demokrasi harus dicabut dan diganti dengan sistem Islam. Selama sistem kapitalisme-demokrasi diterapkan di negeri ini, maka rakyat dan negara akan terus menanggung kerugian, para kapitalis swasta dan korporasi akan terus pula mengeruk berbagai kekayaan alam, karena dilegalkan oleh undang-undang produk demokrasi.
Keharusan Sistem Islam
Islam menetapkan kepemilikan dalam 3 jenis yaitu, kepemilikan individu (pribadi), kepemilikan negara dan kepemilikan umum (masyarakat). Individu sebagai manusia yang hidup di masyarakat memiliki kebutuhan khusus seperti makan, minum dan tempat tinggal. Kebutuhan manusia sebagai manusia ini harus dipenuhi, sebab Islam menetapkan bahwa individu memiliki hak untuk memiliki apa yang bisa memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.
Kepemilikan individu telah ditetapkan dengan banyak hukum, diantaranya hukum hukum waris yang menjadikan bagian untuk individu di dalam harta yang diwariskan.
Negara dengan fungsinya sebagai pemelihara urusan rakyat harus memiliki harta yang bisa digunakan untuk melakukan kewajibannya terhadap rakyat, melindungi rakyat dan negeri dari bahaya internal dan eksternal, serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Islam juga menetapkan bahwa negara memiliki hak untuk memiliki kepemilikan tertentu atas harta sehingga bisa melakukan kewajibannya tanpa perlu harta individu.
Dalam sistem Islam, kekayaan alam yang berlimpah berupa barang tambang, migas, laut dan hutan merupakan harta milik umum. Harta ini harus dikelola hanya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, 2005 hlm. 215-220).
Penjelasan ini tercantum dalam hadits Rasul SAW yang berbunyi “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi).
Itu artinya air (seperti sungai, laut, pantai, danau), padang yang luas di gunug, dataran, sabana, dan hutan, api dengan makna sumber api seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas, semuanya adalah milik umum. Artinya, barang-barang itu dan apa yang dihasilkan darinya termasuk harta yang dimiliki oleh semua individu rakyat secara bersama. Semuanya dimungkinkan untuk memanfaatkannya secara langsung atau melalui pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.
Sesungguhnya, semua itu akan terwujud dengan penerapan Islam secara kaffah yang membutuhkan Institusi negara. Itulah Khilafah Islamiyah. Negara Khilafah akan mampu mencampakkan segala bentuk penjajahan dan cengkraman sistem kapitalis-demokrasi, yang membuat negeri ini carut marut. Hanya karena alasan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi, negara tega membuat`rakyat semakin menderita dengan kebijakan eksplorasi batubara yang mematikan. Ini adalah bentuk pengkhianatan. Masihkah kita mempertahankan ideologi yang rusak ini?
Hanya melalui penerapan syariah dan Khilafah, seluruh pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambanga kan dapat dilakukan dengan benar, kebijakan yang dibuat mesti pro rakyat, sehingga kesejahteraan rakyat tercapai.
Wallahu ‘alam bi ash-shawab.
Komentar