Expo Kolaka 2019, Ajang Hiburan Dilirik Investor Lagi?

Opini376 views

Oleh: Risnawati, STP. (Staf Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka)

Kolaka, Topiksultra.Com – PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memberikan kontribusi besar pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka ke-59, yang puncaknya akan digelar 28 Februari 2019.

Pada malam ramah tamah peringatan HUT Kabupaten Kolaka yang di pusatkan di sekitar terminal baru Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga, PT Antam akan menghadirkan artis jebolan Dangdut Academy (DA) Indosiar, Fildan Rahayu.

Asisten Manager CSR UBP Nikel Sultra, H Umar mengungkapkan, sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Kolaka, PT Antam akan selalu hadir bersama pemerintah daerah dalam rangka bersinergi membangun Bumi Mekongga Kabupaten Kolaka. Salah satunya berontribusi dalam perayaan HUT Kabupaten Kolaka ke-59.

Menurutnya, di hari yang bersejarah bagi Kabupaten Kolaka, Antam terpanggil untuk memberikan hiburan gratis kepada masyarakat Kabupaten Kolaka dengan menghadirkan artis yang selalu ditunggu para penggemar seperti Fildan Rahayu.

“Selain Fildan juga ada 3 artis KDI yang akan ikut menghibur warga Kolaka,” katanya kepada topiksultra.com, Senin (11-2-2019), usai mengikuti rapat persiapan HUT Kolaka ke-59, di Kantor Bupati Kolaka.

Sesuai agenda, kata Umar, Fildan dan 3 artis KDI lainnya akan tiba di Kolaka tanggal 27 Februari 2019 melalui penerbangan Makassar – Kolaka. Sebelum beraksi di panggung hiburan HUT Kolaka, Fildan akan diinapkan di Wisma Utama PT Antam UBP Nikel Sultra, di Pomalaa. “Kepastiannya sudah oke, tiket untuk Fildan dan manajemen sudah dipesan. Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga Fildan bisa menghibur warga Kolaka,” ujarnya. (Azhar).

Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan kehadiran PT Antam di Kecamata Pomala mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan di Kabupaten Kolaka, bahkan Sulawesi Tenggara.

“Ini tak bisa dipungkiri bahwa Antam dengan program CSR bisa membantu tidak hanya di sektor pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi, sosial dan budaya, juga peningkatan kapasitas aparatur pemerintah,” kata Safei di Kolaka, Senin (9/7/2018).

Di sektor kesehatan, kata dia PT Antam telah memberikan bantuan berupa pembangunan rumah sakit tipe B di Kolaka, dan juga memberikan kontribusi terhadap pembangunan kapasitas kader Posyandu serta pembangunan sejumlah infrastruktur Puskesmas di kecamatan Pomalaa.

“Di sektor penguatan ekonomi bagi Kabupaten Kolaka, Antam berkontribusi terhadap pembanguan jalan usaha tani, pembangunan Bandar Udara Sangia Nibandera di Tanggetada serta pengaspalan jalan di setiap desa dalam ring satu areal operasinya di kecamatan Pomalaa,” katanya.

Begitu juga kata Safei di sektor Pendidikan, Antam menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pendidikan untuk sekolah, beasiswa bagi pelajar tingkat sekolah dasar hingga mahasiswa serta penguatan kapasitas guru di Kecamatan Pomalaa.

“50 tahun usia Antam dapat memperlihatkan kemajuan yang luar biasa, walaupun beberapa tahun belakangan perusahaan juga pernah mengalami pasang surut, namun kontribusinya terhadap pembangunan sangat luar biasa,” ungkapnya.

Safei juga meminta seluruh pemangku kepentingan menjaga dinamika itu agar menunjang keberhasilan Antam di masa mendatang, utamanya stabilitas keamanan. 

Begitulah bila sistem kapitalis yang diterapkan, kepemilikan individu merupakan darah perekonomiannya. Sehingga para investor berlomba-lomba mencari sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Bagi mereka yang mampu menguasai faktor produksi maka dialah yang menguasai perekonomian.

Sistem ekonomi kapitalis berdiri berlandaskan pada hak milik individu. Ia akan memberikan kebebasan sebesar-besarnya pada individu untuk menguasai barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif (swastanisasi), tanpa ada ikatan atas kemerdekaannya untuk memiliki, membelanjakan, mengembangkan, maupun mengeksploitasi kekayaan. Falsafah yang digunakan adalah falsafah individualisme, yang memandang bahwa individu merupakan proses dari segalanya. Dalam sisitem ini setiap orang di beri kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya (kuantitas), dan kebebasan cara memperolehnya.

Akhirnya negeri ini akan terus menjadi negeri yang terjajah bilamana Investor mencengkram negeri ini, dan menghilangkan kemandirian negeri, walhasil akan sulit untuk berdiri mandiri. Dan tentu akan berdampak kepada masyarakat, yang dominannya masih belum mampu bersaing dengan perusahaan asing, bisa jadi penduduk lokal akan gulung tikar, karena kalah dalam lapangan. Kemudian eksploitasi bahan baku atau sumber daya alam, diskriminasi upah antara tenaga kerja asing dan Indonesia, serta hilangnya industri kecil dan menengah yang tidak kuat bersaing dengan perusahaan asing.

Bagaimana Menurut Islam?

Padahal Allah SWT melarang (haram) memberi jalan pada orang kafir untuk menguasai ummat Islam; “Dan Allah sekali kali tidak memberikan jalan pada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (TQS An Nisa:149).

Pembukaan pasar bagi investor asing secara syar’i tidak dibenarkan dalam Islam dilihat dari segi cengkeraman dominasi politis dan ekonomis terhadap negeri-negeri dan harta kekayaan kaum muslimin. Karena kepemilikan harta jelas aturannya didalam Islam, mana milik individu, umum dan negara yang tidak boleh dilanggar haknya. Dari sisi lain, penguasa memang sengaja menciptakan krisis-krisis ekonomi mengikuti politik ekonomi bebas untuk mempersiapkan hidangan bagi masuknya investor asing dan dominasinya atas kaum masyarakat agar kita hanya memiliki satu pilihan, yaitu menerima apa saja pemecahan yang disodorkan orang pengusaha atau tetap berada dalam krisis ekonomi buatan selamanya.

Islam pun memposisikan negara (penguasa) sebagai Roo’in (pengelola) urusan rakyatnya.  Apalagi jika itu berkaitan dengan pengelolaan sektor yang temasuk kategori  kepemilikan umum. Apa itu? Jika  karakteristiknya sebagai berikut : pertama, merupakan fasilitas umum, kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. Kedua, barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan ketiga, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

Maka inilah pandangan negara berdasarkan Islam. Jadi investasi asing, akan diatur dengan cara yang dibenarkan syari’at. Standarnya pun jelas, yaitu halal-haram. jadi, legal tidaknya suatu investasi, tergantung hukum syariat Islam. Jika syariat Islam membolehkan, maka investasi yang ada hukumnya boleh. Jika syariat Islam mengharamkan.

Alhasil, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kita untuk menghukumi dengan apa yang diturunkanNya saja. Ketika itu terwujud, maka sungguh seluruh problematika kaum muslimin, baik politik, ekonomi, maupun sosial akan terselesaikan dengan tuntas. Dan akan dijumpai ditengah-tengah umat kelapangan ekonomi, ketentraman, dan keamanan. Wallahu’alam bishawab. 

Komentar