Oleh: Irayanti (Mahasiswi UHO)
Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan petisi penolakan film KTI (Kucumbu Tubuh Indahku) yang disutradarai oleh Garin Nugroho. Pasalnya dari trailer film tersebut menampilkan adegan ‘menjijikkan’ tentang perilaku homoseksual atau penyuka lelaki sesama jenis.
Penolakan film ini pun merambah ke dunia nyata. Di beberapa kota di Indonesia secara terang-terangan menolak pemutaran film tersebut, seperti kota Garut, Kubu Raya, Depok, dan Pontianak.
“Sebab film itu memberikan dampak yang negatif pada perilaku sosial masyarakat terutama adanya perilaku seksual yang menyimpang serta akan memengaruhi cara pandang masyarakat khususnya generasi muda,” kata Edi Rusdi Kamtono (Wali Kota Pontianak) yang dikutip dari Antara, Minggu (28/04/2019).
Seperti diberitakan Antara, Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga melalui surat bermomor 460/185-Huk/DPAPMK tertanggal 24 April 2019 menyampaikan keberatan atas film KTI karena meresahkan masyarakat dan dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap kelompok LGBT dan bertentangan dengan nilai agama.
Atas berbagai petisi penolakan terhadap filmnya, sutradara film KTI, Garin Nugroho menulis lewat akun instagramnya @garin_film seperti berikut “gejala ini menunjukkan media sosial telah menjadi medium penghakiman massal tanpa proses keadilan, melahirkan anarkisme massa tanpa proses dialog ini akan mematikan daya pikir terbuka serta kualitas warga bangsa. Ia pun menambahkan, petisi tersebut seolah-olah menurunkan daya kerja dan mengancam kebebasan untuk hidup bersama tanpa adanya diskriminasi dan kekerasan.” (Kompas.com,25/04/2019).
Ada Apa di Balik Film KTI
Film karya Garin ini mengisahkan tentang perjalanan Juno seorang penari Lengger Lanang. Dalam laporan yang pernah ditulis oleh Tempo, Lengger Lanang merupakan salah satu seni tari asal Banyumas, penarinya adalah laki-laki yang berdandan seperti perempuan. Terdapat pula adegan yang vulgar. Film ini telah menyabet beberapa penghargaan dunia. Bagi para pendukungnya, film ini dibanggakan atas nama seni, kemanusiaan dan kebebasan.
Namun, film sekuler (pemisahkan agama dari kehidupan) ini, membisikkan pesan didalamnya seolah LGBT atau menyukai sesama jenis (homo) adalah hal yang biasaPadahal Allah Ta’ala berfirman ;
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.””
(QS. Al-A’raf: Ayat 81)
Rasulullah Shalallahu “Alaihi Wasallam bersabda; “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan demikian pula perempuan yang menyerupai laki-laki.”(HR. Ahmad).
Indonesia sebagai negara mayoritas beragama Islam dan menjungjung tinggi nilaimoral, sungguh film KTI yang berbau LGBT sangat tidak pantas untuk ditayangkan. Dalam film tersebut tidak ada unsur mendidik sebaliknya memprovokasi penonton untuk ikut serta mendukung LGBT atas dasar kemanusiaan bertopeng seni.
Perilaku LGBT adalah salah satu penyimpangan yang semestinya di arahkan ke fitrahnya sebagai manusia bukan malah didukung dan diberi ruang untuk menunjukkan eksistensinya.
Seni Menurut Islam dan Solusi bagi LGBT
Islam tidak melarang umatnya untuk berkreativitas. Hanya saja ada aturan yang harus dipatuhi. Di dalam Islam pandangan hidup seseorang harus memperhatikan halal-haram. Dan di dalam Islam media bukan sekedar hiburan, namun sebagai wasilah dakwah dan pendidikan untuk mencerdaskan generasi.
Dalam Islam para pelaku akan dihukum untuk tidak mengulangi perbuatan terlaknat tersebut. Pertama, Lesbian akan dihukum ta’zir yang jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Kedua, Gay/homoseks dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual. Hukuman bagi pelaku homoseks adalah hukuman mati. Ketiga, Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanitahukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk 100 kali jika pelakunya bukan muhshan. Dan keempat, Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis atau mengubah kodrat.Hukumannya, jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan.
Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar ra juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834).
Jika film yang dihasilkan di dalamnya berbau LGBT, salah satu perilaku yang di laknat oleh Allah dibiarkan bertebaran, maka bagaimana dengan generasi umat dan negeri ini? Sedang kita mengetahui pelaku LGBT sangat meresahkan kehidupan sosial karena tak jarang terjakiti virus HIV/AIDS. Maka, seharusnya ada peran negara yang memberi sanksi tegas bagi pelaku LGBT. Dan hanya pada sistem Islamlah yang akan menuntaskan LGBT dan memanusiakan manusia sesuai fitrahnya tidak seperti sistem sekuler sekarang ini.
Wallahu a’lam bish-showab
Komentar