Oleh: Lanhy Hafa, S.Si (Founder Komunitas Remaja Cinta Islam Kota Kendari)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2018, KPAI menerima 445 kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan. Dari jumlah tersebut, 228 di antaranya merupakan kasus kekerasan, baik secara fisik maupun seksual dan terjadi di lingkungan sekolah. Umumnya pelaku kekerasan pada anak di lingkungan sekolah adalah guru. Dari 11 kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh KPAI di tahun 2018, 10 di antaranya pelakunya adalah guru. (KumparanNews).
Jakarta, IDN Times – Masih di awal 2019, publik sudah dikejutkan dengan berbagai kisah tragis kekerasan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat hingga Februari 2019 terdapat 24 kasus kekerasan oleh anak di sekolah. Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti memaparkan mayoritas dari 24 kasus itu terkait dengan kekerasan dengan korban atau pelaku anak. Tercatat jumlahnya sebanyak 17 kasus yang terkait kekerasan. Adapun kasus-kasus tersebut terbagi dalam dua kategori yakni anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku.
Miris, sekolah yang seharusnya tempat untuk memperoleh pendidikan, kini berubah menjadi lingkungan yang apatis. Sedangkan guru adalah sosok panutan, yang perannya bukan hanya sebagai tenaga didik tapi juga orang tua bagi siswa-siswinya di sekolah, justru menjadi predator.
Akibat Sekularisme dan Liberalisme
Perhatian dan kepedulian berbagai pihak terhadap kelangsungan generasi sebetulnya tidak berkurang sekikit pun. Pemerintah terus berupaya menyelesaikan masalah ini. Selain KPAI, ada lembaga independen lainnya yakni Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan juga ada Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) No 23 Tahun 2002. Lahirnya regulasi ini merupakan salah satu keseriusan pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990.
Bisa dilihat undang-undang yang diberlakukan Pemerintah bagi orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan di dalam undang-undang tersebut disebutkan juga sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut. Undang-undang yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang melakukan tindak kekerasan kepada anak diatur dalam pasal 80 UU 35/2014;
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Namun sayang, semuanya tidak cukup mumpuni untuk menyelesaikan beragam kasus pada generasi. Pasalnya, solusi yang diberikan hanya menyasar pada pelaku tindak kekerasan, bukan menyasar pada yang sifatnya sistemik.
Tidak dipungkuri paham sekularisme yang diemban oleh negara kita saat ini, sungguh telah memporak-porandakan keberlangsungan generasi. Suatu paham yang telah menghilangkan peran agama dari sendi-sendi kehidupan. Agama hanya sekedar dijadikan simbol bukan standar perundang-undangan, sehingga ketakwaan individu, masyarakat dan negara rapuh dan papah. Sedangkan liberaliame dengan action kebebasan berekspresinya, melegalkan beragam komoditi seksualitas baik pornografi maupun pornoaksi, sungguh telah mengeser style hidup manusia menjadi hedonis (cinta materi) dan permisif (hidup serba bebas). Di sisi lain, media yang harusnya memberikan informasi mendidik justru memiliki andil besar dalam memuluskan action-action seksualitas. Sehingga secara vulgar menginspirasi manusia-manusia untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
Solusi Islam dalam Menyelesaikan Kekerasan pada Generasi
Anak-anak adalah generasi tumpuan harapan bangsa. Merekalah masa depan dan kekuatan bangsa. Merekalah yang akan memberi warna dan corak bagi bangsanya. Jika generasinya rusak maka rusaklah bangsanya juga sebaliknya. Maka itu, diperlukan pihak-pihak yang berwenang, untuk memberikan perlindungan yang tepat terhadap kelangsungan generasi. Dalam hal ini adalah negara. Negara memiliki peran yang paling utama, dalam membentuk kesiapan individu, keluarga, sekolah dan masyarakat. Negara harus memperhatikan dan menjaga ketaqwaan individu, keluarga, sekolah dan masyarakat dengan memberlakukan hukum-hukum islam dalam sendi-sendi kehidupan, tak terkecuali dalam sistem pergaulan. Agar tercipta suasana yang aman dan kondusif bagi generasi. Dengan demikian ancaman kriminalitas dapat teratasi. Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sistem negara yang sekuleristik saat ini, telah gagal melindungi generasi dari tindak kriminal seksual. Sistem sanksi yang diberlakukan tidak memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal. Sistem pendidikan dan pergaulannya hanya berorientasi mengejar materi dan kesenangan. Sehingga susah menghasilkan individu-individu dan masyarakat yang bertaqwa. Solusi alternatif yang dilakukan pemerintah adalah menghilangkan sistem sanksi, pendidikan dan pergaulan yang berbasis sekuler dengan beralih ke sistem Islam.
1. Pemberlakuan Sistem Sanksi Islam
Penerapan sistem Islam akan meminimalisir faktor-faktor yang bisa memicu kasus tindak kriminal kekerasan terhadap anak. Namun, jika masih ada yang melakukan itu, maka sistem ‘uqubat (sanksi hukum) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat. Caranya dengan pemberian sanksi hukum yang berat, yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain berbuat serupa.
Pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian anak, tanpa kekerasan seksual, akan dijatuhi hukuman qishash. Pelaku pedofili dalam bentuk sodomi, meski korban tidak sampai meninggal, akan dijatuhi hukuman mati. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi).
Jika kekerasan seksual terhadap anak itu dalam bentuk perkosaan, maka pelakunya jika muhshan (sudah menikah), akan dirajam hingga mati; sedangkan jika ghayr muhshan (belum menikah), akan dicambuk seratus kali. Jika pelecehan seksual tidak sampai tingkat itu, maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zir, yang bentuk dan kadar sanksinya diserahkan ijtihad Khalifah dan qadhi (hakim).
Pelaksanaan semua sanksi itu dilakukan secara terbuka, dilihat oleh masyarakat dan segera dilaksanakan tanpa penundaan lama. Dengan itu pelaku kekerasan terhadap anak tidak akan bisa mengulangi tindakannya. Anggota masyarakat lainnya juga tercegah dari melakukan tindakan kejahatan serupa.
Sebagai korban, dalam hal ini anak tidak akan dikenai sanksi hukum. Melainkan akan dijaga dan dilindungi kehormatannya.
2. Pemberlakuan Sistem Pendidikan Islam
Sistem pendidikan dalam Negara Khilafah memiliki tujuan pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan kurikulum dan materi pelajaran. Menurut Taqiyuddin An-Nabhani (1953:209) bahwa tujuan pokok pendidikan dalam Negara khilafah adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Pengokohan akidah dan terikat syariah, adalah jalan membentengi generasi dari ancaman.
3. Pemberlakuan Sistem Pergaulan Islam
Islam memandang bahwa interaksi antar lawan jenis sesungguhnya terpisah. Hanya dibolehkan dalam hubungan tolong-menolong dalam kebaikan seperti muamalah, pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan sejenisnya yang merupakan aktivitas umum yang tidak menyertakan pandangan yang bersifat seksual. Dengan demikian, tercipta suasana pergaulan yang sehat dan syar’i antar individu.
Dengan kembali pada sistem islam khilafah, generasi penerus bangsa terlindungi dan terbebas dari tindak kriminal seksualitas. #SaveGenerasiWithKhilafah
Komentar