Hari Ini MK Putuskan Nasib PHP Bupati Bombana

Politik306 views

KASIPUTE, PORTALSULTRA.COM – Hari ini dipastikan Persilisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bombana akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini seperti yang tertera di jadwal sidang MK, Rabu (26/4/2017) melalui laman resminya mahmakahkonstitusi.go.id.

PHP Bupati Bombana yang teregister dengan nomor perkara 34.PHP.BUP-XV/2017 ini dijadwalkan oleh MK untuk dibacakan putusannya pada pukul 13.30 WIB.

Selain itu, PHP Bupati Bombana juga akan bersama dengan 7 daerah lainnya yang akan dibacakan putusannya oleh MK, yakni PHP Gubernur Sulbar, PHP Bupati Maybrat, PHP Walikota Yogyakarta, PHP Bupati Gayo Lues, PHP Bupati Takalar, PHP Walikota Salatiga, dan PHP Bupati Kepulauan Yapen.

Sebelumnya, tim pemenangan Kasra-Man Arfah Aflan Zulfadli saat ditemui diacara Rakorwil PKS Sultra mengungkapkan, optimismenya jika permohonan mereka akan dikabulkan oleh MK. Pasalnya, dalam temuan Tim Berkah, ada sekira 7000 orang yang terdaftar sebagai pemilih, namun tak terdata dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana.

“Ini ada pemilih siluman, 7000 orang tapi tidak diketahui asal usulnya,” terang Aflan, Minggu (26/3).

Sedangkan pemohon sendiri Kasra dan Man Arfah, setelah melalui semua tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bombana untuk bersabar menunggu keputusan final yang akan disampaikan oleh MK.

“Alhamdulillah. Berkas kesimpulan hasil persidangan sudah disetor. Keputusan MK diperkirakan sekitar pertengahan Mei. Sementara itu, kita harus sabar dan tetap optimis yang disertai doa kepada Yang Maha Kuasa,” terangnya, Selasa (18/4).

Sebagai informasi, pasangan Kasra dan Man Arfah mengajukan gugatan hasil Pilkada Bombana di MK. Kasra maju bertarung berhadapan dengan petahana yakni Tafdil. Selisih suara antara kedua calon tersebut sangat tipis atau sekira 1,56 persen.

Selanjutnya Gugatan pasangan tersebut, dinyatakan lanjut ketahap pembuktian oleh MK, sebab hasil Pilkada Bombana dinilai MK memenuhi syarat selisih suara di bawah dua persen.

Penulis: Benny Syaputra Laponangi

Komentar