Hati-Hati!! Rangkap Jabatan, Pendamping Desa Langsung di Putus Kontrak

Sultra Raya264 views
Tasman Taewa kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sultra

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Bagi tenaga pendamping desa yang sedang merangkap jabatan, sebaiknya dari sekarang sudah harus meninggalkan pekerjaan lain yang ia geluti lalu fokus terhadap tugas utamanya yakni pendamping desa.

Pasalnya jika ketahuan rangkap kabatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sultra tidak akan  segan-segan memberhentikan pendamping desa yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendamping dengan baik.

“Kalau mereka tidak jalankan tugasnya dengan baik maka kita akan berhentikan atau kita putus kontraknya,”terang Kepala Dinas PMD Tasman Taewa, Selasa (28/3/2017).

Lanjut, Tasman juga menyampaikan, bukan hanya itu, pendamping desa yang  telah melewati batas umur, maka otomatis akan diberhentikan. Dikatakannya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Tasman juga menekankan agar  tenaga pendamping kabupaten memberikan laporan dan masukan dari hasil evaluasi kinerja terhadap tenaga pendamping kecamatan atau desa. Sehingga, sambung Tasman, pihaknya akan menindaklanjuti hasil evaluasi dan bahkan laporan dari masyarakat atas pendamping desa yang diduga rangkap tugas.

“Jadi kita akan turunkan tim mengecek lansung dilapangan dalam waktu dekat ini, kalau terbukti sesuai laporan masyarakat dan hasil monev tim dari lapangan, langsung penghentian kontrak. Tidak ada kata lain,”pungkasnya.

Penulis: Hermawan Lambotoe

Komentar