
KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Hayani Imbu menyampaikan bahwa tidak semua warga Rumah Tahanan (RUTAN) Pungggolaka dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari yang akan digelar pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang.
“Pemilu kali ini berbeda dengan Pilpres kemarin. Tidak semua tahanan rutan bisa memilih dikarenakan adanya UU Nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa yang bisa memilih adalah warga setempat atau penduduk setempat yang dibuktikan dengan adanya e-KTP atau surat keterangan,” terangnya pada saat sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari kepada tahanan Rutan Punggolaka beberapa waktu yang lalu.
“Ini adalah pemilu lokal, jadi yang bisa memilih adalah warga lokal Kota Kendari yang memiliki KTP elektronik atau surat keterangan”, kata Hayani Imbu
Sesuai dengan hasil pendataan yang dilaksanakan oleh KPU pada 6 Desember 2016 lalu, saat ini terdapat 123 pemilih yang berada di TPS 12 Rutan Punggolaka.
Sementara itu Ketua PPS 12 Kelurahan Punggolaka Sengriadi, SH mengatakan bahwa jumlah itu akan bisa berkurang karena sudah ada beberapa tahanan yang keluar.
“Kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa jumlah DPT kita di rutan ini bisa saja sudah tidak sesuai dengan yang telah terdata. Karena adanya beberapa tahanan yang telah keluar,” jelasnya.
Walau demikian pihak KPU akan tetap mendistribusikan surat suara sebanyak jumlah DPT awal yang sudah terdaftar yaitu 123 lembar ditambah 2,5% dari jumlah atau sekira 3 lembar.
“Logistik akan tetap kita distribusikan sesuai data awal pada tanggal 13-14 Februari 2017”, tambah Ketua KPU Kota Kendari.
Reporter : Rahma Wolio
Editor : Benny Syaputra Laponangi
Komentar