Oleh: Ninik Irmawati (Aktivis Muslimah)
Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alam. Mulai dari emas, mineral, perak, tembaga, nikel dan batubara yang sangat melimpah. Bahkan penemuan tambang mineral baru selalu terjadi setiap tahun.
Emas, misalnya, kontribusi Indonesia sekitar 39 persen cadangan dunia nomor dua dibawah China. (Jakarta, kompas.com)
“Orang akan lihat Indonesia segiu besar potensinya. Dimana negara kita cukup cantik dimata investor.” Ujar praktisi eksplorasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Adi Maryonodi. Volume hasil tambang itupun dia sebut selalu masuk 10 besar dunai. (Jakarta, Selasa, 15/5/2018)
Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir batubara terbesar di dunai. Sejak 2005, Indonesia menjadi eksportir terdepan batubara thermal. Berkaitan dengan cadangan batubara global, Indonesia saat ini menempati peringkat ke-9 dengan sekitar 2,2 persen dari total cadangan batubara global. Terbukti berdasarkan BP statistical Review of World Energy. Ekspor batubara Indonesia berkisar antara 70 sampai 80 persen dari total produk batubara, sisanya di jual di pasar domestik. Batubara diminati karena kelimpahan jumlahnya di bumi, proses ekstraksinya yang relatif mudah dan murah, dan persyaratan-persyaratan infrastruktur yang lebih murah dibandingkan dengan sumber daya energi lainnya.
Di Indonesia ada 10 perusahaan batubara. Empat diantaranya adalah perusahaan terbesar. Pengerukan yang dilakukan oleh lerusahaan tersebut tentu hanya untuk kepentingan perusahaan. Bahkan demi ambisi, mereka tak peduli terhadap dampak yang ditimbulkan. Faktanya adalah banyak warga masyarakat yang terpaksa hidup berdampingan dengan tempat pengerukan tambang. Sehingga banyak dari mereka yang menderita asma. Bahkan meninggal karena kanker dan masalah paru-paru.
Bagaimana dengan lubang-lubang tambang yang letaknya berdekatan dengan masyarakat? Pun juga memakan korban. Tanpa ada plang dan garis pembatas di area lubang pertambangan. Sehingga banyak anak-anak yang bermain di dekat lubang dan meninggal karena masuk ke dalam lubang pertambangan.
Menurut aturan islam, kekayaan alam merupakan bagian dari kepemilikan umum. Ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Penguasaan sumber daya alam di tangan negara tidak hanya akan berkontribusi pada penyediaan komoditas primer unuk keperluan pertahanan dan perekonomian. Tetapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum. Seperti apa yang telah di sabdakan oleh Rasulullah SAW. “Kaum muslim memiliki hak yang sama dalam tiga hal, yaitu air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah)
Allah telah menjadikan segala apa yang ada di bumi untuk manusia. Dengan demikian, sumber daya alam berfungsi sebagai sarana untuk menunjang kehidupan manusia di dunia sekaligus menjadi sumber penghidupan manusia. Untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tidak mau kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam.
Komentar