Ini Jawaban Gubernur Terkait Adanya Perda yang Dicabut dan Diubah oleh DPRD Sultra

Sultra Raya313 views

 

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Informasi adanya Perda yang dicabut dan diubah oleh DPRD sudah sampai kepada Gubernur Sultra Nur Alam. Sebagai balasan, Nur Alam menyatakan apresiasi atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD dalam menyikapi lima buah rancangan Perda tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi dalam DPRD Sultra yang telah menyampaikan pemandangan umumnya pada sidang paripurna yang lalu sebagai salah satu tahapan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah,” ungkap Nur Alam.

Gubernur menilai, telaah pemandangan umum fraksi-frakai di DPRD Sultra menunjukkan adanya kesepahaman dengan pemerintah daerah dalam menilai materi dan substansi kelima buah Raperda yang sementara dibahas.

Kelima Raperda yang dibahas fraksi-fraksi di DPRD Sultra yaitu pertama, Raperda tentang pencabutan atas Perda Sultra nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan sumber daya air.

Baca juga: DPRD Sultra Cabut 2 Perda, 3 Perda Masih Dirubah

Pada prinsipnya, Pemprov sependapat dengan pandangan fraksi bahwa pada judul rancangan Perda dimaksud agar mempedomani lampiran 2 angka 9 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga judulnya diubah dan berbunyi pencabutan Perda Provinsi Sultra nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan sumber daya air.

Kedua, Raperda tentang pencabutan atas Perda Provinsi Sultra nomor 12 tahun 2014 tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

“Saya juga mengapresiasi usulan oleh fraksi-fraksi yang menyatakan pada judul agar disempurnakan sehingga berbunyi pencabutan peraturan daerah Provinsi Sultra nomor 12 tahun 2014 tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi,” katanya.

Nur Alam menambahkan, Perda tersebut mutlak untuk dicabut karena telah ditetapkannya keputusan MK nomor nomor 85/PUU-XI/2013 tentang pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air terhadap UUD 1945.

“MK kembali memberlakukan undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan dan Mendagri juga telah menerbitkan keputusan nomor 188-34-5248 tahun 2016 tentang pembatalan Perda Provinsi Sultra nomor 12 tahun 2014,” ungkap Mantan Ketua DPRD Sultra ini.

Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sultra nomor 4 tahun 2011 tentang pinjaman daerah. Mengenai saran dan masukan terkait dengan konsideran juga disepakati menimbang agar dilakukan penyesuaian dengan landasan hukum PP nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah yang telah dicabut dan diganti dengan PP nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.

Keempat, Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sultra nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Dan kelima, Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sultra nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

“Kami pun menyambut baik dukungan fraksi dalam dewan atas kedua buah Raperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” terangnya.

Penulis: Ajmain Yusdin

Komentar