KENDARI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu menyisakan sikap was-was bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak menentukan pilihan. Intimidasi yang diterima pun bermacam-macam, mulai pemindahan tempat penugasan hingga non job atau kehilangan jabatan. Oleh karena itu, Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penegasan kepada seluruh ASN agar tidak takut dalam menentukan pilihan di pilkada.
“Seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak perlu takut kehilangan jabatan akibat pelaksanaan pilkada serentak pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang,” kata anggota KASN Waluyo, usai pelaksanaan sosialisasi netralitas PNS dalam Pilkada 2017 di Aula Pola Kantor Walikota Kendari, Senin (23/1).
Waluyo juga menuturkan bahwa setiap ASN memiliki hak politik yaitu hak untuk memilih. Hanya saja ASN dilarang keras untuk mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan agar ASN tidak perlu takut dengan segala bentuk intervensi dari kepala daerah yang menggunakan strategi balas dendam. Sebab, dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan dan UU nomor 5 tahun 2016, menjelaskan bahwa seorang kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan tanpa alasan dan landasan yang kuat dan jelas.
“Laporkan ke kita kalau ada kasus ini nanti, jangan takut, kalau misal seperti KASN akan merekomendasikan agar SK mutasi, rotasi dan promosi tersebut untuk dicabut,” ungkap Waluyo
Perlu diketahui, sepanjang tahun 2016, KASN telah menerima laporan sebanyak 278 kasus, 54 kasus terkait netralitas, 205 kasus sudah terselesaikan dan sisanya masih dalam tahap proses. Pelanggaran terkait kode etik sebanyak 22 kasus dan kasus penonjoban serta pemberhentian tanpa alasan kuat merupakan laporan yang paling terbanyak.
Editor : Ajmain Yusdin
Komentar