Investor Asing Sebabkan Rakyat Terasing

Opini591 views

Oleh: Sarma (Mahasiswi Pendidikan Kimia UHO)

Bukan lautan hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupimu tiada badai tiada topan kau temuai ikan dan udang menghampiri dirimju. Orang bilang tanah kita tanah surga tongkat batu dan kayu jadi tanaman.

Lirik di atas adalah sepenggal lagu yang dibawakan oleh grup musik lawas tahun 90-an, Koes Plus. Liriknya menjelaskan wajah Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Salah satunya sumber daya mineral yang jumlahnya besar dibanding negara-negara lain di dunia.

Menurut data 2015 dari Kementrian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral, mencatat cadangan batubara Indonesia berlimpah dengan total cadangan 32 miliar ton yang terbukti, sedangkan yangterbilang mencapai angka 74 miliar ton. Masih banyak lagi cadangan mineral yang memiliki kalkulasi data seperti emas, nikel, dan lain-lain.

Dua pulau di Indonesia yang memiliki kandungan batubara terbesar adalah Sumatera dan Kalimantan. Sumatera mempunyai 12 miliar ton untuk cadangan terbukti dan 55 miliar ton cadangan terkira, sedangkan Kalimantan cadangan batu bara terbukti 19 miliar ton dan terkira 68 miliar ton. Selain batubara, Indonesia masih menyimpan cadangan mineral lainnya.(www.nusantara.com/25/1/2019)

Alat Penjajahan Asing

Kekayaan Indonesia yang begitu melimpah menjadi pusat perhatian (interest center) dari kalangan investor asing yang siap menanamkan modalnya. Banyak investor asing melirik kekayaan dan wilayah Indonesia. Dalam pandangan mereka,  memilki keuntungan dalam beberapa sektor tambang ataupun sektor lain yang dapat mereka manfaatkan. Akhirnya para investor asing memiliki minat untuk menanamkan modal dan memulai bisnis mereka di Indonesia.

 Investasi asing di Indonesia juga sudah hampir 100 proyek yang dijalankan dari berbagai sektor. Menurut asia business outlook survey 2015 bahwa Indonesia berada diperingkat kedua negara tujuan investasi utama setelah China yang menduduki peringkat pertama.

Dilihat dari kacamata ekonomi, hal tersebut sangatlah membantu negeri ini untuk menjalankan roda perekonomian di Indonesia, sehingga banyak investor asing yang masuk dan menanamkan modalnya. Namun, perlu disadari bahwa hal tersebut juga berdampak  buruk bagi masyarakat biasa. Proyek yang dijalankan, dianggap sebagai solusi terhadap pengangguran masyarakat, sebab masyarakat bisa ikut andil sebagai pekerja. Akan tetapi, fakta berkata lain, selama ini  pekerja yang diusulkan bukanlah dari kalangan pribumi itu sendiri melainkan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan pada proyek-proyek tertentu.

Dengan adanya kawasan yang memiliki sumber daya mineral hal ini menjadi rujukan oleh investor asing, terlebih lagi para investor bekerja sama dengan yang membuat kebijakan, sehingga tidak menyulitkan mereka untuk mengambil alih kawasan tersebut untuk dijadikan garapan dalam mengelola sumber dayanya. Padahal disekitar pengelolahan tersebut banyak menyarakat menggantungkan kehidupannya seperti bersawah, berkebun, dll. Tetapi para penggarap tidak melihat kekacauan yang dialami masyarakat itu sendiri, ketika  kehidupan rakyat terancam akibat proyek yang besar yang dibangun diatas wilayah yang menjadi penghidupan mereka. Hal ini tidak mengundurkan niat para investor, mereka besar dengan kekuasaan yang berdalihkan penanaman modal, sehingga membuat mereka dengan suka cita mengambil tanpa memikirkan akibat dari proyek tersebut.

Masyarakat mengalami keterasingan di wilayahnya sendiri hingga tidak mampu berbuat apa-apa, terlebih pendidikan yang rendah membuat mereka pasrah atas keadaan yang menimpa mereka.

Pengelolaan sumber daya alam tidak akan pernah terwujud dengan baik, apabila masih mengikuti hawa nafsu dari kebijakan dari sistem yang rusak. Bukan hanya itu,  terjadi kepemilikan secara pribadi baik dikalangan pemodal asing maupun pemodal lokal. Kekayaan alam digarap dan dimanfaatkan atas nama kepentingan Individu.

Ironisnya, rakyat hanya mendapatkan sisa dari proses pengolahan. Para pemodal mengelola SDA tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang dihasilkan seperti gangguan pada kesehatan, lingkungan maupun keberlangsungan hidup manusia.

Pengelolaan SDA dalam Sistem Islam

Negeri-negeri muslim adalah negeri yang kaya dengan sumber daya alam (SDA). Namun sayang, kekayaan alam tersebut tidak dinikmati hasilnya oleh umat islam.

Rasulullah saw, bersabda yang artinya:

“kaum muslim bersekutu dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu dawud, Ahmad, al-Baihaqi dan Ibn Abi Syaibah).

Hal ini menggambarkan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api,ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun asing. Wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat (umat).

Hadist ini dirilis oleh Imam Ahmad (38/174) dan Imam Abu Dawud. Yang mengandung pengertian :

“Dalam air” maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai. Kalau air mengalir di Bababakan Pari dan Cidahu Sukabumi diserahkan kepada perorangan atau badan swasta, apalagi asing seperti Danone dan Cocacola, secara komersial mengeksploitasinya, itu sudah menyalahi aturan islam.

“Padang rumput” maksudnya adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun yang kering. Al-Khathabi berkata : arti kata Al-kala (padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati dan tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat, dimana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya. Adapun al-kala (padang rumput), jika berada ditanah yang ada pemiliknya, maka ia adalah miliknya sehingga tidak seorang pun yang ikut memilikinya, kecuali dengan izin darinya. Penggembala sapi atau tempat makan binatang pemakan rumput seperti rusa, kijang, dll, termasuk yang dimaksudkan keterangan ini.

“Dan dalam api” maksudnnya berserikat dalam api adalah bahwa ia tidak dilarang menyalakan lampu darinya, dan membuat penerangan dengan cahayanya, namun orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api dirinya, sebab menguranginya akan menyebabkan pada padamnya api.

Di negeri ini api (sumber energi) seperti minyak, gas, batubara, dan turunannya seperti listrik telah lama menjadi bahan eksploitasi asing sehingga menjadi sangat mahal untuk anak negeri.

Kekayaan alam yang dikelola manusia adalah milik allah S.W.T. Allah yang menganugerahkan sebagai rezeki kepada manusia.

Allah swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil (Q.S an-Nisa:29).

Dalil ini mendorong manusia bersemangat untuk bekerja dengan jalan yang haq dan diridhoi-Nya. Tidak boleh harta itu diserahkan pengelolaanya kepada orang yang bodoh, dan kurang akal.

Kepemilikan pribadi dari manapun sumbernya baik dari mata pencarian ataupun warisan bukanlah miliknya secara mutlak. Harta tersebut adalah titipan, ia merupakan kepemilikan majazi. Oleh karena itu Allah akan memeriksa harta yang telah dititipkan-Nya kepada manusia. Islam menjamin kepemilikan pribadi dan pemanfaatannya. Islam memberikan kewajiban atasnya, seperti zakat, pajak, serta menginfakkannya di jalan Allah.

Adapun bentuk kepemilikan individu mencakup: (1) Diperolehnya dilakukan dengan cara lega, (2) Tidak terkait hal yang berkaitan langsung dengan keselamatan orang lain atau kelompok pada proses kepemilikan dan pemanfaatan barang, (3) Menjaga kepentingan umum dan tidak membuat kegoncangan diimplementasikan, (4) Mengalokasikan kepemilikan yang benar, tepat dan tidak menumpuk harta.

Kepemilikan umum adalah mengalokasikan harta untuk kepentingan umum, hal ini bersebrangan dengan kepemilikan pribadi yang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kepemilikan umum sebagaimana dalam hadist Rasulullah Saw, “Tanah yang tandus adalah bagi Allah dan Rasul Nya kemudian selainnya adalah bagi kalian lalu siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka itu miliknya dan tidak ada lagi haq bagi si penanda tanah mati itu setelah tiga tahun.”

Kepemilikan tambang dan hasil perut bumi menurut pendapat yang kuat ia merupakan milik pemerintah. Tanah tersebut tidak diizinkan dimiliki oleh pribadi. Hal ini menyangkut kemaslahatan umum. Para fuqaha menegaskan bahwa negara berhak memberikan tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun untuk dikelola. Status kepemilikan pun beragam ada yang bernama iqta’ tamlik (hak milik), ada juga yang merupakan hak sewa yang disesuaikan dengan kemaslahatan. Kepemilikan Fasilitas Publik (air, listrik dan pengadaan kebutuhan pokok), dan mencabut hak kepemilikan individu untuk kemaslahatan umum.

Indahnya peraturan dalam Islam sedemikian rupa digunakan untuk kemaslahan seluruh umat. Tidak ada yang dirugikan dalam hal kepemilikan umum. Pengelolaan sumber daya alam harusnya berada pada tangan-tangan yang paham atas pengelolaan dalam syariat. Maka dari itu pentingnya sebuah pemimpin (Khilafah). Khilafah akan mengelola sumber daya alam tersebut dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat baik dalam bentuk fasilitas maupun pelayanan publik.

Khilafah adalah kepala negara yang akan mengelola sumber daya alam dengan berlandaskan syariat Islam. Negara tidak memberikan kebebasan kepada individu untuk menguasi segala macam potensi sumber daya alam. Seperti saat ini sumber daya alamnnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta baik dari dalam maupun luar negeri. Negara kapitalis barat pun tak lepas melalui perusahaan-perusahaannya menjarah kekayaan alam di negeri-negeri Muslim atas nama investasi.

Adapun utang luar negeri untuk pendanaan proyek-proyek adalah cara yang paling berbahaya bagi eksistensi negeri Muslim. Utang antar Negara menjadi jalan untuk menjajah Negara yang berhutang. Baik utang yang berasal dari kawasan Barat (asing). Negara-negara Barat sebelum perang dunia I menempuh cara-cara memberi utang kemudian mereka melakukan intervensi menduduki Negara Islam. Apakah kita akan buta dengan kejadian seperti ini? Maka solusi yang paling benar adalah kembali pada aturan Allah yang menciptakan kita yang telah memberi rizki dan akan menjamin rizki hingga ajal menjemput kita.

Negara Mandiri adalah Negara Khilafah

 Di dalam Negara Khilafah Islam, Bayt al-Mal merupakan institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum Muslim yang berhak menerimanya. Setiap harta, baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, maupun harta benda lainnya, yang kaum Muslim berhak memilikinya sesuai hukum Islam, maka harta tersebut adalah hak Bayt al-Mal kaum Muslim.

Sistem keuangan negara di dalam pengaturan Islam telah terbukti berhasil mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi muslim dan non muslim selama beberapa abad. Pos-pos pendapatan dalam sistem keuangan Bayt al-Mal terdiri dari tiga pos pemasukan utama yang masing-masing rinciannya memiliki banyak ragam jenis pemasukan.

Pertama, bagian fay dan kharaj. Fayi adalah salah satu bentuk rampasan perang, dan kharaj adalah retribusi atas tanah atau hasil produksi tanah di mana para pemilik tanah taklukan tersebut membayar kharaj ke negara Islam.

Kedua, bagian pemilikan umum. Kepemilikan umum adalah izin dari al-Shari‘ kepada jama‘ah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Kepemilikan umum meliputi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu secara perorangan, dan barang tambang yang depositnya tidak terbatas, yaitu barang tambang yang jumlahnya sangat banyak.

Ketiga, bagian sadaqah. Bagian sadaqah terdiri dari zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi, dan kambing.

Kebijakan fiskal Bayt al-Mal akan membelanjakan anggarannya untuk investasi infrastruktur publik dan menciptakan kondisi yang kondusif agar masyarakat mau berinvestasi untuk hal-hal yang produktif. Pada zaman Rasulullah Saw, beliau membangun infrastruktur berupa sumur umum, pos, jalan raya, dan pasar. Pembangunan infrastruktur ini dilanjutkan oleh Khalifah ‘Umar bin Khattab ra. Beliau mendirikan dua kota dagang besar yaitu Basrah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Romawi) dan kota Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia).

Indonesia sebagai sebuah negeri yang dikaruniai berbagai sumber daya alam dalam jumlah potensi yang sebagian besarnya masuk dalam peringkat sepuluh besar di dunia, semestinya bisa menjadi negeri yang makmur dan sejahtera. Terlebih lagi dengan jumlah populasi penduduk yang sangat besar, jika dikelola dengan baik semestinya juga bisa menjadi faktor penggerak perekonomian yang potensial. Tidak lagi bergantung pada investasi dan utang piutang.

Komentar