Islah Kedua Kubu Dianggap Batal, Yayasan Lakidende Tempuh Jalur Hukum

UNILAKI589 views
Dr Aripin Banasuru MPd

KENDARI, PORTALSULTRA.COM Rektor Universitas Lakidende (Unilaki) yang bernaung dibawah Yayasan Lakidende (YL) Dr Aripin Bansuru MPd menyampaikan hasil islah yang yang sudah ditanda tangani dihadapan Kopertis Wilayah IX dinyatakan batal.

Pasalnya, dalam pertemuan tersebut, pihak YL sangat dirugikan bahkan ketua yayasan tidak diperbolehkan berada dalam ruang pertemuan.

“Jadi islah antara kedua kubu dianggap batal, tidak tercapai kata mufakat,”terang Aripin yang dihubungi portalsutra.com, melalui sambungan telepon selulernya, Ahad (12/3/2017).

Pihak YL sendiri akan terus melakukan upaya hukum demi penyelenggaraan akademik yang sah. Hal ini berdasarkan SK Kemendikbud No 02/D/O/1996.

Mengapa YL tidak menyelenggarakan proses akademik di kampus induk? Kata Aripin, saat ini pihak Yayasan Lakidende Razak Porosi menguasai aset YL dan ini dinilai sangat melawan hukum. Padahal dalam SK Kemendikbud dengan jelas menyatakan bahwa pengelolahan Unilaki dibawah Yayasan Lakidende.

“Saat ini kampus induk dikuasai Yayasan Lakidende Razak Porosi sehingga aset-asetnya juga ikut dikuasai,”ujarnya.

http://www.portalsultra.com/puluhan-pengurus-yayasan-lakidende-tolak-hasil-islah-diduga-putusan-kopertis-menguntungkan-kubu-tertentu/

Yang disayangkan pihak YL, Kopertis seolah tutup mata. Selama tujuh tahun Yayasan Lakidende Razak Porosi menyelenggarakan kegiatan akademik yang tidak memiliki izin sama sekali dan dasar hukum. Akan tetapi, Kopertis Wilayah IX justru memberikan dan mengesahkan bahwa pengelolah Unilaki adalah Yayasan Lakidende Razak Porosi.

Bahkan, sambung Aripin, konflik yang terjadi antara dua yayasan saat ini sudah muncul ke publik. Tetapi Kopertis sebagai pembina PTS tidak mengetahui hal ini.

“Ini yang kita sayangkan, Kopertis bukan memberikan sanksi atas penyelenggaraan akademik yang dianggap ilegal,”pungkasnya.

Penulis: Hermawan Lambotoe

Komentar