Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berapa Sih Gajinya?

Nasional236 views

Ilustrasi. Foto: Kaskus.co.id

Kendari – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I, dimulai besok, Jumat (8/2) pukul 16.00 WIB. Besaran gaji akan menjadi salah satu perhatian para pelamar P3K.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 BAB V mengenai penggajian dan tunjangan, pasal 38 ayat (1), dijelaskan bahwa P3K diberikan gaji dan tunjangan.

“Ayat (2) gaji dan tunjangan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil,” bunyi PP tersebut seperti dikutip portalsultra.com, Kamis (7/2/2019).

Sebagai informasi, sebagaimana dilansir detik.com, besaran gaji PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS masih sama dengan tahun 2015 lalu.

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.620.000.

Selain gaji, P3K juga mendapatkan tunjangan yang besarannya berbeda di masing-masing instansi. Komponen tunjangan umumnya lebih besar dari gaji pokok yang didapatkan.

Penulis: Benny Laponangi
Sumber: detik.com

Komentar