Oleh: Hasni Tagili, M. Pd (Praktisi Pendidikan Konawe)
Warga sekitaran Jalan Raya Gubeng dikejutkan dengan peristiwa jalan amblas. Menurut informasi yang dihimpun dari tim Rescue Dinas Damkar Surabaya, peristiwa jalan amblas ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Jalan yang amblas tersebut membuat tiang listrik ambruk dan jalan raya di sekitar lumpuh total. Diduga luasan badan jalan yang amblas yakni panjang 100 meter x 20 meter dengan kedalaman sekitar 4-6 meter (Kumparan.com, 18/12/2018).
Dua hari berikutnya, peristiwa serupa juga terjadi di Konawe, Sulawesi Tenggara. Enam rumah warga amblas akibat abrasi sungai Konaweha. Tidak hanya rumah, abrasi sungai tersebut juga menyebabkan jalan trans Sulawesi di desa tersebut mengalami longsor dengan lebar diperkirakan mencapai 50 meter (Sultrakini.com, 20/12/2018).
Menurut warga, kondisi abrasi sungai tersebut sudah terjadi sejak 2016 lalu. Namun belum mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat. Sejak jalan trans Sulawesi tersebut amblas, belum ada perbaikan yang signifikan. Proses perbaikan hanya dilakukan dengan cara memasang pembatas jalan saja oleh pemerintah.
Persoalan terkait infrastruktur di Indonesia merupakan kasus klasik yang senantiasa mencuat seiring bertambahnya usia dunia. Data dari Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2012 menyebutkan, secara keseluruhan kondisi jalan rusak di Indonesia mencapai 3.800 km atau 10% jika dibandingkan dengan total panjang jalan nasional yang mencapai 38.500 kilometer.
Hampir setiap wilayah di Indonesia tidak terlepas dari persoalan jalan rusak.Tingkat kerusakan jalan terparah ada di wilayah III atau di Indonesia Timur. Sekitar 17,72% dari total panjang jalan di wilayah tersebut dinyatakan rusak. Tidak heran jika penduduk di Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo merasa kurang diperhatikan pemerintah. Indikatornya sangat sederhana, kondisi jalan yang tidak layak (Merdeka.com, 01/06/2012).
Masih dari data Kementerian Pekerjaan Umum, tahun 2013, kondisi jalan rusak di daerah malah bertambah banyak. Jalan provinsi yang harus diperbaiki berkisar 2.468 km. Adapun jalan kabupaten yang harus diperbaiki bahkan mencapai 21.313 km dari sekian kabupaten di Indonesia (Merdeka.com, 24/09/2013). Bagaimana dengan tahun ini?
Mengurai Benang Kusut
Pakar dari Departemen Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Prof. Ir. Indrasurya B. Mochtar, turut angkat bicara terkait amblasnya Jalan Gubeng di Surabaya. Setelah melihat langsung ke lokasi kejadian bersama tim dari Pusat Studi Kebumian, Bencana, dan Perubahan Iklim (PSKBPI) ITS, ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa sepenuhnya disebut longsor.
Hal itu terlihat dari volume tanah yang berpindah tempat ke proyek galian basement tidak sebanyak yang seharusnya. “Jadi, kemungkinan ada sebagian tanah yang amblas masuk ke dalam perut bumi,” ungkap Kepala Laboratorium Mekanika Tanah ITS tersebut (Kumparan.com, 19/12/2018).
Adapun terkait penyebab amblasnya jalan tersebut, bisa jadi karena ada kegagalan bangunan. Sebab, di waktu yang bersamaan dan tidak jauh dari lokasi kejadian, saat itu tengah dilaksanakan pembangunan sarana parkir Rumah Sakit Siloam yang mengeruk tanah yang cukup dalam. Maka tidak heran, sejak awal PT NKE sebagai kontraktor proyek tersebut lebih dulu mengatakan akan bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Dalam UU Konstruksi dikenal istilah kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan ini akan ditentukan oleh penilai ahli yang dibentuk menteri. Tim penilai ahli inilah yang akan menelusuri sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan atau jalan serta merekomendasi kepada menteri, pihak-pihak yang akan bertanggung jawab dalam kegagalan konstruksi in case jalan raya Gubeng Surabaya.
Jika hasil temuan penyelidikan polisi disinergiskan dengan hasil investigasi tim penilai ahli ini dipadukan hasil kerjanya tentunya akan lebih maksimal dan komprehensif guna menemukan faktor penyebab dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab jika ada pihak-pihak yang tidak melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tidak standar.
Meskipun setelah perpaduan hasil penyelidikan polisi, tenaga ahli, dan penilai kementerian menemukan kesimpulannya, maka yang lebih penting adalah penentuan pertanggungjawaban pada para pihak (Beritajatim.com, 19/12/2018).
Solusi Sistemik
Mengingat permasalahan jalan amblas ini adalah persoalan sistemik, maka solusinya juga harus sistemik. Dalam Islam, pemerintah seyogyanya memberlakukan sistem transportasi yang terintegrasi. Jalan-jalan dibangun secara terencana, di mana jalan tersebut menghubungkan ibu kota dengan kota-kota lain. Selain itu, jalan juga berfungsi pula menopang kegiatan komersial, sosial, administratif, militer, dan sejumlah hal lainnya.
Dalam hal pengemban amanah kenegaraan, penguasa, dan aparat dituntut memiliki tanggung jawab dan empati yang tinggi terhadap persoalan masyarakat, dan bersikap antisipatif dalam segala hal yang akan menyusahkan masyarakat. Hal ini tidak sulit ditemukan dalam diri muslim kala itu, sebab mereka memang dididik untuk memiliki pola sikap dan pola pikir islami sejak dini. Sehingga, tatkala mereka mengemban amanah, amanah tersebut dijalankan sebaik-baiknya.
Hal ini terlihat dari ungkapan khalifah Umar Bin Khatab “Seandainya seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah SWT, ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?’. MasyaAllah!
Dalam menyediakan layanan publik, khususnya infrastruktur jalan, ditetapkan 5 indikator: aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kecepatan dan kenyamanan. Terkait kewenangan pengelolaan jalan, infrastruktur jalan, Khilafah tidak terkotak-kotak sebagaimana jalan nasional-provinsi-kabupaten yang ada saat ini. Satu wilayah diurus oleh satu penanggungjawab, sehingga publik tidak dipingpong ketika melakukan pengaduan maupun meminta pertanggungjawaban penguasa tatkala ada jalan yang rusak. Penyelenggara jalan hanyalah satu, yakni Wali/Amil Wilayah yang diangkat oleh Khalifah. Wali/Amil dalam melaksanakan kemaslahatan umat dibantu secara teknis oleh dewan kemashlahatan umum. Wallahu ‘alam bisshawab.
Komentar