Jelang Pilwali Warga Kendari Tak Bisa Buat Surat Keterangan, Ada Apa?

Metro249 views

KENDARI,PORTALSULTRA.COM – Jelang pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari tanggal 15 Februari 2017, warga Kota Kendari sudah tidak bisa membuat surat keterangan di Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari.

“Jadi sejak tanggal 29 Januari itu kami sudah tidak melayani pembuatan surat keterangan. Hal ini dikarenakan pemutusan SIAK oleh Kemendagri,” terang Halili, Kadis Disdukcapil Kota Kendari usai acara konferensi pers di salah satu Kedai Kopi, Senin (13/2).

Terhitung sejak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan kebijakan pemutusan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) di Sultra maka sampai saat ini Disdukcapil Kota Kendari belum bisa menerima masyarakat yang ingin membuat surat keterangan.

Sehingga menurut Halili, pemutusan SIAK merupakan wewenang langsung Kemendagri dan bukan domain dari Disdukcapil Kota Kendari.

[irp posts=”2539″ name=”Minggu Tenang Pilwali, ADP Kembali Jadi Sasaran Kampanye Hitam”]

“Inilah yang harus kita pahami bersama bahwa SIAK ini diputus oleh pemerintah pusat bukan daerah”, tutur Halili.

[irp posts=”2542″ name=”Optimalkan Edukasi, OJK Gandeng Mahasiswa Bentuk Komunitas Learning Center”]
Lanjut Halili, bahwa dirinya sendiri belum belum mengetahui secara pasti kapan pengaktifan kembali SIAK oleh Kemendagri.

[irp posts=”2546″ name=”Beri Kemudahan Miliki Rumah, Muamalat Tawarkan KPR Super Ringan”]

“Mengenai pengaktifan SIAK itu sampai sekarang masih belum diketahui pasti,” tambahnya.

Reporter : Rafaldi
Editor : Benny Syaputra Laponangi

Komentar