Jika Tak Mampu Tuntaskan WNA Ilegal, Sofyan Diminta Angkat Kaki dari Sultra

Sultra Raya441 views
Kakanwil Kemenkumham Sultra, S.Sos., SH.,MH

KENDARI, PORTALSULTRA.COM Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Sultra kini dijabat Sofyan, terhitung sejak pelantikannya pada Kamis 5 Januari 2017.

Kedatangannya tentu disambut gembira, sebab diharapkan mampu menyelesaikan masalah kehadiran WNA di Sultra yang sudah dua tahun terakhir booming di Sultra.

Hadirnya ribuan WNA di provinsi Sultra telah memicu reaksi masyarakat, sebab kehadirian orang-orang bermata sipit tersebut, dirasakan telah meresahkan.

Sebab dari ribuan yang datang, tidak sedikit diantaranya ditemukan gerak-gerik kehadiran mereka di daerah, ternyata sedang melakukan survei dan penelitian lahan untuk melihat potensi kandungan tambang.

Sementara status kedatangan mereka bukan untuk tujuan tersebut, melainkan berwisata, sesuai visa-nya.

Karenanya, Sofyan diminta untuk benar-benar menyelesaikan persoalan tersebut. Dan tidak membiarkan berlarut-larut. Dirinya diminta untuk tidak membiarkan satu orang pun dari WNA Ilegal masuk ke Sultra.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pemerhati Daerah Wilayah Sultra, Asnar kepada Fokus Kendari, kemarin.

Jika Sofyan tak mampu menuntaskannya, Asnar meminta Sofyan agar segera angkat kaki dari Provinsi Sultra.

Dirinya tidak menginginkan mereka yang ditunjuk bertugas di Provinsi Sultra, hanya untuk memenuhi jenjang karir kepangkatan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara. Namun lupa akan subtansi tugas yang diembannya dan persoalan yang tengah terjadi daerah yang terkait langsung dengan tugas dan tanggungjawabnya.

Dosen FISIP UHO ini pula meminta agar Sofyan benar-benar menunjukkan kinerjanya selama bertugas di Sultra. Jika tidak kata mantan aktivis UHO ini, lebih baik tidak usah datang bertugas di Sultra.

Hal ini juga kata Asnar, sekaligus akan menjadi catatan sejarah dari warga Sultra, bagaimana Sofyan bertugas di Sultra ditengah masalah yang sedang mendera warga Sultra dengan kehadiran WNA.

Editor : Hermawan Lambotoe

Komentar