Kendari – Setelah melewati serangkaian proses, penerapan Sistem Manajen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Karantina Kendari akhirnya mendapat pengakuan dari lembaga sertifikasi SMAP.
Dimulai dari penyusunan dokumen, internalisasi, sosialisasi (public hearing) kepada pengguna jasa, instansi terkait dan pihak berkepentingan lainnya, audit internal hingga puncaknya audit dari lembaga sertifikasi. Dari penilaian lembaga sertifikasi SMAP, Karantina Kendari dinilai telah berkomitmen dalam menerapkan SMAP SNI ISO 37001:2016.
Kepala Karantina Kendari, drh. L.M. Mastari, MM dalam penyerahan sertifikat SMAP ini memberikan pesan kepada seluruh pegawai, agar terus berkomitmen dalam menyelenggarakan layanan karantina bebas dari penyuapan.
“Sertifikat ini bukti komitmen layanan tanpa suap yang kita terapkan. Olehnya ini harus kita jaga dan terus tunjukkan bahwa kita adalah aparatur sipil negara yang anti suap,” tegas L.M Mastari dalam keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Dalam kesempatan ini pula, L.M Mastari mengapresiasi seluruh pegawai dan tim kerja yang telah menyiapkan dan memantau penerapan SMAP ini.
“Sertifikat SMAP ini, adalah hasil kerja keras dan kerja ikhlas kita semua,” tutup Mastari.
Penulis: Benny Laponangi
Komentar