Karhutla Ancam Indonesia

Opini256 views

Oleh: Ajmain Yusdin, S.P. (Pemerhati Lingkungan Hidup)

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tak selalu di pandang negatif. Bahkan ada negara yang sengaja menciptakan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Kebakaran dilakukan dengan waktu dan tempat yang tepat, yang dikelola dengan baik justru dipandang dapat membawa manfaat bagi lingkungan. Kebakaran yang terkontrol dapat melestarikan beberapa tanaman langka yang membutuhkan nutrisi dari hutan atau lahan yang telah terbakar. Hal ini seperti yang terjadi di Amerika Serikat.

Namun, beda halnya dengan Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia di anggap bencana yang tidak diinginkan kehadirannya. Karena dapat mengakibatkan hilangnya pemasok oksigen dan tak kalah parahnya lagi yaitu menghasilkan polusi udara.

Hutan Indonesia yang kita dikenal selama ini sebagai salah satu paru-paru dunia kini mengalami degradasi dari tahun ke tahun. Hal ini selain disebabkan oleh aktivitas illegal logging, juga dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan ini tercatat sebagai penyumbang porsi terbanyak dalam menghabiskan area lahan dan hutan di Indonesia.

Berdasarkan data sementara dari Direktorat PKHL Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, menyebutkan bahwa luas kebakaran hutan dan lahan di tahun 2019 mencapai 32.722,00 Ha. Untuk saat ini saja, Provinsi dengan kebakaran hutan dan lahan terluas ditempati Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas 198.36,00 Ha, setelah itu Provinsi Riau dengan luas 49.266,00 Ha, kemudian disusul Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 44.76,00 Ha.

Selain itu, provinsi yang paling sedikit luas kebakaran hutan dan lahan ditempati Provinsi Bengkulu 1,00 Ha. kemudian Provinsi Yogyakarta 23,00 Ha serta Provinsi Gorontalo dengan luas 28,00 Ha. Semua provinsi baik yang luas kebakaran hutan dan lahan paling banyak maupun yang sedikit kalau tidak diatasi maka akan semakin meluas. Karena tidak ada jaminan provinsi dengan luas kebakaran hutan dan lahan paling kecil saat ini dikatakan aman.

Oleh karena itu, perlu langkah kongkrit dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Apalagi, saat ini sebagian besar daerah di Indonesia sudah memasuki musim kemarau yang sangat rentan terjadi kebakaran. Ketika memasuki musim kemarau apalagi musim kemarau ekstrim (El Nino) seperti saat ini kebakaran hutan dan lahan terjadi di banyak tempat. kebakaran hutan lindung maupun perkebunan meskipun sudah diantisipasi dan diingatkan jauh-jauh hari kebakaran juga tetap terjadi.

Meski demikian, siapa yang harus bertanggung jawab atas musibah ini? Bagi kalangan pengusaha, khususnya pengusaha sawit mereka bisa saja beralasan bahwa berdasarkan data-data kebakaran hutan di Indonesia menunjukkan kebakaran hutan tidak ada kaitannya secara sistematis dengan perkebunan kelapa sawit. Bahkan sejumlah provinsi yang tidak memiliki kelapa sawit, kebakaran hutan juga cukup besar. Sebaliknya sejumlah provinsi yang ditenggarai sedang giat-giatnya mengembangkan kelapa sawit, luas kebakaran hutan justru relatif kecil. Walaupun demikian, hotspot kebakaran hutan dan lahan justru dominasi terjadi pada lahan gambut.

Secara teoritis, kebakaran hutan dan lahan dapat terjadi akibat faktor alam dan manusia atau kombinasinya. Sehingga patut diduga kebakaran hutan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia merupakan korban dari “tragedy of the common property” dimana disetiap hutan negara merupakan sumber daya yang terbuka bagi semua orang (open acces).

Menurut Ekonom Sustainability dari Bank Dunia, Theodore Panayotou (1993) mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya kerusakan hutan termasuk kebakaran hutan adalah tentang pemilikan (property right) hutan itu sendiri.

Teori tragedi of the common property tersebut dipopulerkan oleh Hardin mengatakan common property right is nobody property right. Hutan negara sebagai pemilik publik sebenarnya tidak dimiliki oleh siapapun dan semua memiliki akses untuk masuk dan memanfaatkannya tanpa ada beban untuk bertanggungawab dalam pelestariannya.

Itulah sebabnya, masyarakat yang tinggal disekitar hutan kerap menyaksikan keluar masuk logging baik yang legal maupun yang illegal. Sementara mereka sendiri tidak diperbolehkan melakukan hal yang sama dan menikmati manfaat secara ekonomi dari hutan yang setiap hari berada disekitar tempat tinggal mereka.

Pemda Mawas Diri

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akhir-akhir ini disejumlah daerah di Indonesia menjadi ancaman yang menakutkan. Apalagi saat ini berbagai media telah menyajikan informasi tentang kebakaran hutan dan lahan yang masih belum bisa diatasi seratus persen oleh tim gabungan penanganan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.

Bahkan saat ini masih banyak terdapat sebaran hostpot. Tentu ini menambah kekhawatiran kita tentang kondisi negeri ini. Terlebih lagi sikap apatis pejabat daerah yang seolah-olah tidak peduli dengan kebakaran hutan dan lahan. Salah satu contoh ketidak pedulian pejabat daerah adalah tidak hadir saat diundang dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Padahal, pejabat daerah mestinya harus sigap tanggap dalam melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan semua elemen mulai dari bupati-wali kota, camat, lurah hinga RT-RW juga harus turut serta membantu untuk bersinergi melakukan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Oleh karena itu, sebagai penutup untuk mencegah terjadinya degradasi hutan yang disebabkan oleh kebakaran maupun faktor lain maka diperlukan perubahan tata kelola dengan mengeluarkan hutan dari perangkap tragedy of the common property

Komentar