Katakan Tidak pada Narkoba

Opini338 views

Oleh: Hamsia 

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat menunjukkan peningkatan dengan meluasnya korban akibat narkoba. (Kompas.com)

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, “Korbannya meluas mencakup di kalangan anak-anak, remaja, generasi muda, ASN, aparat negara, anggota TNI dan Polri, kepala daerah, anggota legislatif, hingga di lingkungan rumah tangga,” hal ini disampaikan pada acara Hari Anti Narkoaba Internasional 2019 di The Opus Grand Ballroom at The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Menurut data BNN pada tahun 2018, angka prevalensi narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 persen atau sesuai dengan 2,29 juta orang. Sementara pada tahun 2017, BNN mencatat angka prevalensi yang dapat ditarik narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3,376, 115 orang pada rentang  usia 10-59 tahun. “Penyiaran narkotika meningkat dengan menggunakan teknologi internet untuk perdagangan gelap narkotika. Nilai transaksi atau jenis yang diperdagangkan juga meningkat,” ujar Heru (Kompas, 26/6/2019).

Akar masalah

Peredaran narkoba di Indonesia kian meluas. Tidak hanya di kota-kota, bahkan sampai ke pelosok-pelosok kampung. Korbannya pun tak hanya orang dewasa, bahkan sampai anak-anak ingusan, pejabat, bahkan para artis sekalipun terjerat kasus haram tersebut. Dan anehnya satu bandar dibekuk, muncul bandar yang lain, begitu seterusnya. Kondisi ini terasa menyesakkan sebab pemerintah memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) dan di daerah ada BNNP dan anehnya narkoba bukan berkurang, malah semakin bertambah. 

Sesungguhnya gelombang ancaman narkoba terhadap negara ini begitu nyata. Presiden menegaskan “Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Semua elemen bangsa tidak boleh santai menghadapi kondisi ini. Semua masyarakat harus menyiapkan amunisi untuk melawan kejahatan narkoba. 

Survei Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) mengungkapkan kinerja pemerintahan dalam penanggulangan narkotik saat ini, hasil survei menyebut, “Sekitar 48 responden menilai penggunaan narkotika sekarang semakin banyak yang menilai semakin sedikit 22 persen, dan yang menilai sama saja 16 persen,” dikutip dari situs https://www.saifulmujani.com.

Masih sangat jelas dalam benak kita kasus narkoba menjerat kalangan penegak hukum. Seorang anggota Polres Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu (23/1) ditangkap Opsnal Polres Rokan Hulu saat ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Wisma Putri Melayu, Desa Pematang Tebih, Ujung Batu (tribunnews.com).

Hukum yang dijatuhkan dalam kasus narkoba yang tidak memberikan efek jera makin memperparah masalah. Disatu sisi penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai kriminalitas, tapi di sisi lain seorang pengguna yang jelas-jelas menggunakan narkoba, justru dianggap bukan pelaku kriminal. Hanya produsen dan pengedar yang dikriminalkan. selalu ada saja penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia. Maka, keinginan menjadikan Indonesia jauh dari narkoba adalah mustahil, selama sistem yang dipakai kapitalis.

Seperti istilah mengatakan tidak mungkin ada asap jika tidak ada api yang menyala. Kejahatan narkoba ini bukan berarti tidak ada penyebabnya. Penerapan sistem sekuler ditengah-tengah kehidupan masyarakat adalah masalah yang sesungguhnya.

Maka, keinginan menjadikan Indonesia jauh dari narkoba adalah mustahil, selama sistem yang dipakai kapitalis, karena sistem ini tidak mengenal halal-haram terhadap barang. Semuanya boleh selama ada manfaatnya dan menguntungkan, ditambah lagi dengan sistem sosial yang serba bebas, yang melahirkan masyarakat serba boleh. Maka narkoba menjadi leluasa diedarkan dan dikonsumsi siapa saja.

Ditambah lagi, rendahnya ketakwaan masyarakat yang kian luntur, kian menjadikan orang semaunya sendiri berbuat. Prisipnya yang penting tidak merugikan orang lain. Walhasil rusaklah masyarakat, karena pemikiran yang salah semacam ini.

Solusi Islam

Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan di dunia akan mendapatkan ganjaran di akhirat. Perbuatan baik akan mendapatkan pahala, dan sebaliknya perbuatan dosa seperti penyalahgunaan narkoba akan dijatuhi siksa pedih di akhirat, meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di dunia.

Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah harus memenuhi janji bagi siapa saja yang meminum minuman thinatal khabal. Mereka bertanya,”Ya Rasulullah apakah thinatal khabal itu?”, Rasulullah saw. Bersabda: “Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasaan) penduduk neraka.” (HR. Muslim, dari Ibnu Umar)

Islam juga mewajibkan kepada negara untuk senantiasa memupuk keimanan rakyatnya. Maka hanya orang yang pengaruh imannya lemah dan terperdaya  yang akan melakukan dosa atau kriminal, tatkala sistem Islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan.

Negara juga harus menggunakan berbagai sarana, mulai dari pendidikan formal, non formal, media massa, dan lain-lain. Sehingga tercapai kesadaran bersama bahwa narkoba adalah merupakan sesuatu yang diharamkan dan amat berbahaya bagi kehidupan. Selain itu, negara juga harus bersikap tegas terhadap semua pelaku yang terlibat dalam narkoba.

Oleh sebab itu, narkoba jelas hukumnya haram. Ummu Salamah menuturkan: “Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)  

Jadi, mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping diobati atau direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi, yaitu sanksi ta’zir, dimana hukumannya dari sisi jenis kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Pelaksanaan hukuman itu harus dilaksanakan secepatnya dan pelaksanaannya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam hal zina (dalam QS an-Nur: 24:2).

Oleh karena itu, perlu sebuah perubahan mendasar yang secara keseluruhan, dan ini bisa diterapkan hanya dengan sistem Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam bi as-showab.

Komentar