Keadilan Fatamorgana, Kebenaran Terus Merana

Opini315 views

Oleh: Risnawati (Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)

Kontan.co.id – Jakarta. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menutup sidang sengketa pilpres, Jumat (21/6). Sidang ditutup sekitar pukul 22.30 setelah sidang kelima yang digelar selama 13,5 jam.

Persidangan ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yang dihadirkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Insyaallah usai sidang, apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas karena waktu tadi sudah disampaikan Prof Denny (Denny Indrayana, Kuasa Hukum 02) dan sudah saya sampaikan di awal sidang bahwa sidang ini peradilan cepat, speedy trial,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anwar mengatakan, memang berat untuk mendiskusikan substansi sidang. Namun, ia menjanjikan Mahkamah bakal secara cepat memutuskan. Mahkamah juga berjanji untuk mempertimbangkan keterangan seluruh pihak, baik pemohon dalam hal ini paslon 02, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon 01, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keterangan seluruh pihak pada sidang sengketa Pilpres akan dikaji oleh majelis hakim untuk mencari kebenaran. “Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, terkait, termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kata Anwar.

Inilah fakta yang terjadi di Indonesia yang tidak bisa disembunyikan lagi. Semakin nampak kebobrokan hukum demokrasi sekuler. Dimana ia tidak mampu memberi rasa keadilan dan memberi solusi yang tuntas atas tindak kriminal, apalagi terhadap umat Islam.

Menyusuri Akar Masalahnya

Dalam konsep negara hukum kepastian hukum dan keadilan merupakan prinsip utama yang harus diwujudkan oleh negara. Demokrasi tumbuh di bawah perintah hukum dan konstitusi, untuk memastikan terselenggaranya demokrasi yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur mekanisme pelaksanaan hukum dan demokrasi itu dengan lengkap dan ketat. Sehingga dalam penengakan hukum dan pelaksanaan demokrasi harus berjalan sesuai dengan rel konstitusi. Artinya UUD 1945 tidak memberikan ruang pelaksanaan demokrasi yang tidak jujur dan tidak adil. Apabila ketidakjujuran dan ketidakadilan tersebut terjadi, maka hukum memerintahkan untuk menghukum pelaku tersebut, sekecil apapun pelanggaran yang ia lakukan. Karena itu, kalau terjadi pelanggaran hukum, Mahkamah harus memutuskan sesuai dengan kesalahan, bukan sesuai dengan angka. Hukum Indonesia tidak memberikan ruang sekecil alapun untuk melakukan pelanggaran dan kecurangan.

MK sebagai penjaga Konstitusi disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD menyebutkan “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Tugas daripada kekuasaan kehakiman, dalam hal ini Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah untuk memastikan tegaknya hukum dan keadilan.

Di sinilah pentingnya antara penegakkan hukum dan keadilan ini ditegakkan dalam satu nafas. Menegakkan hukum harus memastikan adanya keadilan, sehingga hukum tidak dijadikan alat untuk pihak-pihak tertentu, melindungi kelompok tertentu dan menghukum kelompok yang lain.

Berbuat salah seperti melakukan kecurangan bisa saja terjadi pada individu manapun. Dalam sistem apapun. Namun dalam sistem demokrasi yang lahir dari dasar ideologi Sekuler kecurangan sangat dimaklumi. Karena ketika agama dipinggirkan hanya pada masalah privat maka dalam berpolitik yang terjadi adalah politik machiavelis alias menghalalkan segala cara. Bisa saja yang haram dilakukan  agar bisa meraih tujuan, termasuk berbuat curang.

Kembali Kepada Islam

Dalam Islam, masalah seperti itu tak boleh dibiarkan. Maka hakim (peradilan) diperintahkan untuk berbuat adil atas siapapun yang berkasus.  Firman Allah Swt : “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apa bila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat. ”(TQS. An-Nisaa : 58).

Demikian juga bagi para saksi, dalam firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau Ibu, Bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia, kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemasalahatanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dan kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau dengan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Segalanya apa yang kamu lakukan” (TQS. An Nisa : 135).

Sadarkah mereka para aparat dan hakim yang tidak berlaku adil di dunia, semua perbuatan akan dihisab di Yaumul Akhir. Sungguh pengadilan Allah tak akan ada yang bisa ngeles, dan buktinga valid. Setiap orang akan membawa bukti catatan amalnya masing-masing. Maka sudah seharusnya hukum Islam saja yang ditegakkan agar kedzaliman dan ketidakadilan ini bisa diakhiri dan tak menambah panjang deret korban sistem bobrok kekinian. Mari kita hanya bergantung kepada Allah semata, percaya kepada janji Allah SWT yang menjanjikan kemenangan, keamanan dan pemberdayaan kepada umat-Nya. Kaum mukmin selalu menggantungkan harapan mereka tentang penerapan syariah Allah dan harapan mereka akan kehidupan yang mulia dan bermartabat serta tentang keadilan yang meliputi seluruh bumi nusantara.

Sungguh semua tak akan terwujud tanpa penerapan Syariat Islam secara kaafah, dalam naungan institusi Khilafah. Masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat yang saling menjaga kesucian, menghormati dan menghargai sesama manusia, hakim dan penguasanya adil. Dan kalau ada tindak krimanal pelecehan agama, maka sanksi tegas akan menjerakan pelaku, sehingga kriminalitas tak sempat marak di masyarakat. Sungguh penerapan Syariat Islam  akan membawa rahmat dan keberkahan bagi seluruh alam, bukan hanya keadilan bagi muslim, juga non muslim. Keadilan yang bukan fatamorgana. Maka gunakan sisa umur ini sebaik-baiknya untuk meraih keridhaan Allah SWT. Mari kita bangkitkan semangat dan tekad untuk menegakkan kebenaran tanpa takut. Wallahu a’lam.

Komentar