Ketika Ketahanan Keluarga Tak Lagi Terjaga

Opini249 views

Oleh: Fitri Suryani, S.Pd (Guru Asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara)

Belum lama ini peringatan Hari Keluarga yang jatuh pada tanggal 29 Juni tentu menyisakan banyak cerita duka di tengah-tengah keluarga. Apalagi saat ini institusi terkecil, yakni keluarga mulai jauh dari fungsi yang sesungguhnya.

Sebagaimana berdasarkan data yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/4/2019), sebanyak sebanyak 419.268 pasangan bercerai sepanjang 2018. Dari jumlah itu, inisiatif perceraian paling banyak dari pihak perempuan yaitu 307.778 perempuan. Sedangkan dari pihak laki-laki sebanyak 111.490 orang. Jumlah di atas merupakan perceraian yang dilakukan atas dasar pernikahan pasangan muslim. Belum termasuk pasangan non muslim, yang melakukan perceraian di pengadilan umum (Detik.com, 03/04/2019).

Sementara berdasarkan data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya (Republika.co.id, 21/01/2018).

Sedangkan di Kota Kendari, hingga Mei 2019 Pengadilan Agama (PA) Kendari Kelas 1A mencatat sebanyak 512 berkas perkara yang diterima, sekitar 80 persennya adalah berkas perkara perceraian.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Nadra pun mengatakan bahwa dari 388 berkas perkara pengajuan gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Kendari, 301 perkara sudah diputuskan dan 87 berkas perkara lainnya sementara dalam proses. Ia pun mengatakan bahwa Penyebab perceraian didominasi karena faktor perselisihan, permasalahan ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga (Sultrakini.com, 19/06/2019).

Menilik Biang Masalah

Dari data di atas, tentu hal tersebut sangat miris, karena kasus perceraian mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hal itu tentu bukan tanpa sebab, karena banyak dari kasus tersebut tak sedikit dipicu oleh persoalan ekonomi. Di mana seorang suami belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga. Apalagi saat istri memiliki penghasilan lebih tinggi dibandingkan suaminya. Sehingga kadang tak dapat dipungkiri perkara tersebut membuat istri lupa akan tugas utamanya.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga pun tak ketinggalan memiliki peran terhadap banyaknya kasus perceraian. Terutama rumah tangga yang minim landasan takwa, sebab rentang diterjang badai. Karena jauhnya dari solusi yang dapat memecahkan persoalan yang sesuai dengan tuntunan-Nya. Hal itu pun diperparah karena suami ataupun istri telah jauh bahkan tak memahami kewajiban mereka masing-masing. 

Ditambah lagi jauhnya pemahaman tentang tujuan pernikahan. Diperparah pula dengan minimnya pemahaman tentang tujuan tertinggi atau tolok ukur kebahagiaan. Sebab, kehidupan yang serba bebas dan jauh dari norma-norma agama meniscayakan kebahagian tertinggi yakni kepuasan materi semata.

Lebih dari itu, semakin tingginya angka perceraian di negeri ini merupakan bukti nyata bahwa ketahanan keluarga kian rapuh. Apalagi kebanyakan dari pihak istrilah yang terlebih dahulu mengajukan perceraian. Tentu ini tak lepas pula dari paham feminisme yang menganggap adanya persamaan hak sepenuhnya antara kaum wanita dan pria. Padahal sejatinya itu tidak mungkin, karena secara fitrah pun antara pria dan wanita berbeda.

Problem Solving

Islam mempunyai pengaturan yang komplit tentang kehidupan, tidak terkecuali dengan perkara pernikahan dan rumah tangga atau keluarga. Apabila keluarga yang dibentuk dengan dasar yang kuat, yakni berdasarkan akidah Islam, disertai dengan niat, cara, proses pernikahan yang sejalan dengan tuntunan syariah Islam, maka tak perlu diragukan lagi bahwasanya keadaan sakinah mawaddah wa rahmah dengan izin Allah akan diperoleh. 

Hanya saja dalam berumah tangga tak dapat dipungkiri terkadang banyak masalah yang datang menerjang dan tak dapat menemukan jalan keluar sehingga berakhir pada perceraian. Baik dari pihak suami yang melakukan cerai talak atau pihak istri yang melakukan cerai gugat. Walaupun sebenarnya perceraian tidak dilarang dalam Islam, sekalipun dibenci oleh Allah SWT. 

Dalam Islam pun, keluarga memiliki sebuah arti penting di mana keluarga merupakan bagian dari masyarakat dan dalam keluargalah seseorang belajar mengenal Islam sejak kecil. Adanya pemahaman mengenai fungsi keluarga akan menjadi dasar mengelola rumah tangga. Semakin tak pahamnya suami istri tentang fungsi berkeluarga, maka makin tak jelas arah keluarga tersebut. 

Fungsi ini seharusnya diketahui oleh yang sudah berkeluarga. Pemahaman bahwa keluarga punya peran sangat strategis dalam membangun peradaban harus diketahui pasangan suami-istri. Hal itu akan melahirkan sinergitas suami istri untuk mendidik anak-anaknya. 

Adapun fungsi lembaga keluarga dalam Islam diantaranya, yaitu: Pertama, fungsi religi. Di dalam keluarga, anak mengenal dan memahami nilai-nilai keagamaan. Terlebih ayah sebagai imam, karena ia bertanggung jawab terhadap keluarganya yang tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.

Kedua, fungsi edukasi. Pembentukan generasi yang handal, terutama dilakukan oleh keluarga. Karena keluargalah sekolah pertama dan utama bagi seorang anak. Ibu sangat berperan dalam pendidikan keluarga, sementara ayah mempunyai tugas yang penting yaitu menyediakan sarana bagi berlangsungnya pendidikan tersebut. 

Ketiga, fungsi ekonomi. Hal ini pun tak kalah penting, karena tak sedikit perceraian dipicu oleh persoalan ekonomi. Karenanya sangat penting bagi kepala rumah tangga untuk memahami betul kewajibannya dalam mencari dan memenuhi nafkah keluarganya. Memang bahagia tidak cukup dari materi, tapi materi mendukung kesejahteraan dan kebahagiaan

Keempat, fungsi rekreasi. Karena keluarga sebagai tempat di mana anggota keluarga mencurahkan  kasih sayang sehingga rumah sebagai sumber kebahagiannya. Dengan adanya hal itu, tawa dan canda mudah didapatkan. Jika telah seperti itu, anggota keluarga akan betah berada di rumah.

Di samping itu, untuk mewujudkan fungsi tersebut tentu perlu sinergi antara masyarakat dan negara. Apalagi negara dalam hal ini memiliki peran dalam menjaga akidah umat, menjamin pendidikan bagi seluruh warga negaranya dan menyediakan lapangan kerja, sehingga suami dapat menafkahi keluarganya dengan baik. Karena sejatinya keluarga bahagia tak hanya di dunia, tetapi lebih dari itu kebahagian yang akan diperoleh di akhirat kelak yang merupakan kehidupan yang kekal.

Dengan demikian sulit meminimalisir terjadinya perceraian, jika ketahanan keluarga tak lagi terjaga. Karenanya penting bagi setiap keluarga memahami perannya baik sebagai istri ataupun suami. Begitu pun negara membantu dalam mewujudkan hal tersebut. Sehingga bukan hal yang sulit untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera.  Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Komentar