Koalisi Tim Pemenangan Rasak-Zayat Tempuh Jalur Hukum

Politik308 views
Suasana konfrensi pers Tim Pemenangan Rasak-Haris dan Zayat-Syahriah di salah satu hotel di Kota Kendari pada Rabu malam (22/2/2017).

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Walaupun KPU Kota Kendari telah menetapkan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota peraih suara terbanyak atau terpilih, namun masih ada pula yang merasa tidak puas sehingga harus menempuh jalur hukum. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Tim pemenangan Rasak-Haris dan Zayat-Syahriah.

Ketua Bappilu Partai Nasdem Faisal mengungkapkan, tim pengacara sudah mengidentifikasi dari aspek hukum dan akan disesuaikan pada ranahnya masing masing. Menurutnya, ada empat aspek hukum yang akan ditempuh, yaitu ditingkat Panwaslu Kota, Bawaslu Provinsi, DKPP dan MK. Karena itu, Partai Nasdem dan Partai Golkar telah menyiapkan dua orang pengacara, yaitu Sahiruddin Latif dan Muhammad Iqbal.

Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan fokus pada pelanggaran hukum. Dia menambahkan bahwa pada 21 Februari 2017 pasangan Rasak-Haris telah melaporkan dugaan adanya politik uang. “Kami  tidak putus asa, kami sudah membawa laporan mulai dari Panwaslu, dan saat ini laporan kami sudah diterima di Bawaslu Provinsi,” ungkap Iqbal selaku pengacara dalam konferensi persnya pada Rabu malam (22/2/2017) di salah satu hotel di Kota Kendari.

[irp posts=”2862″ name=”Buat Gaduh, Relawan Rasak-Haris di Paksa Keluar”]

Dia juga menambahkan, jika pasangan Rasak-Haris bukanlah orang yang tidak siap menerima kekalahan. Namun, pihaknya berharap agar dapat mendudukan proses hukum pada tempatnya. “Kami dari tim hukum sudah mempersiapkan semua bentuk langkah-langkah hukum yang regulasi telah berikan kepada kita, baik pada tingkat Panwas, Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, DKPP dan MK,” terang Iqbal dihadapan awak media.

Sementara itu, Zainal Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional PDIP yang juga tim pemenangan Zayat-Syahriah mengatakan, ini adalah temuan baru dan menjadi pembelajaran politik bagi kita. “Penyelenggara pemilu tidak menjalankan fungsinya dengan benar, karenanya kami menolak hasil rekapitulasi KPU Kota Kendari dan menyatakan cacat hukum,” imbuhnya.

Editor : Ajmain

Komentar