Komite Nasional Garda Nawacita Minta KPK Segera Panggil dan Periksa Bupati Konsel

Jakarta – Lewat program NAWACITA poin ke empat, “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Serta UU pemberantasan korupsi dan sejenisnya. Pemerintah pusat telah komitmen menjalankannya dengan gencar memberantas mafia hukum dan anggaran, malah kepala daerah telah mencorengnya.

Salah satunya adalah yang terbaru di Kabupaten Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tiga tersangka proyek Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak Tahun 2017, yang melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat. Rabu, (26/12/2018).

Lalu, BPK RI Perwakilan Sultra telah melakukan audit kerugian negara, dan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp265 juta dari pagu anggaran Rp2,7 miliar. Kasus tersebut diduga adanya keterlibatan anak kandung Bupati Konawe Selatan.

Selain itu, untuk diketahui dugaan kasus di Kabupaten Konawe Selatan sangat banyak, bukan satu ini saja. Bupati Konsel diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atas pemberian izin prinsip dan izin lokasi kepada perusahaan nikel dan seterusnya. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta kasus dugaan jual beli jabatan yang diduga adanya keterlibatan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Selatan.

Tututan:

  1. KPK RI segera panggil dan periksa Bupati Konawe Selatan
  2. BPK RI segera audit ABPD dan ABPN di Konawe Selatan
  3. Jika Bupati tidak hadir maka segera keluarkan SPRINDIK An. Bupati Konawe Selatan (H. Surunuddin Dangga, S.T.)

Pengirim: Abdullah Kelrey (Ketua Komite Nasional Garda Nawacita)

Komentar