Pada bulan April lalu, kota Kendari sempat dihebohkan dengan kasus penculikan dan juga pemerkosaan anak di bawah umur. Kendatipun pelakunya telah mendekam dibalik jeruji besi. Namun, ada satu hal yang sampai kini masih menjadi sorotan, yakni terkait dengan ungkapan Ketua Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait, yang menyoroti julukan Kota Ramah Anak atau Kota Layak Anak (KLA) yang melekat pada jati diri kota ini.
Beliau mengungkapkan, bahwa indikator KLA di Kendari harus dievaluasi. Pasalnya, tidak berkorelasi dengan keamanan anak-anak di sana. Idealnya, kasus-kasus kejahatan terhadap anak-anak harusnya menurun, bukan justru semakin meningkat. Beliau juga meminta Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bertanggungjawab atas hal ini. Sebuah kota layak anak harus memenuhi kriteria indikator-indikator bahwa anak itu bisa nyaman di kota tersebut. (Zonasultra.com, 30/04/2019)
Kendari memang telah dua kali meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Penghargaan terakhir diraihnya pada tahun 2015. Dua kali menyabet penghargaan sebagai kota layak anak, Kendari memang pantas disoroti ketika kasus pemerkosaan berulang terjadi dan menimpah anak-anak di bawah umur.
Namun, Maraknya kasus pedofilia ini tidak serta merta kesalahan itu dilimpahkan sepenuhnya pada Pemerintah kota dan juga Dinas pPemberdayaan Perempuan dan Anak. Sebab keduanya hanyalah sebuah lembaga yang sejatinya keberhasilan keduanya sangat bergantung pada sistem yang ada.
Hal ini pun diperkuat dengan beberapa poin indikator KLA, yang termuat dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 tahun 2011, pada pasal 8, 9,10, 11, dan 12. Dimana keseluruhannya hanya fokus pada anak itu sendiri bagaimana ia harus mendapatkan pendidikan, perlindungan, kesehatan, pengasuhan, serta sipil dan kebebasan. Akan tetapi, tidak pada pihak-pihak yang berpotensi sebagai pengganggu tercapainya indikator tersebut. Maka kendatipun kota ini telah dua kali menerima penghargaan sebagai kota layak anak. Namun, tidak akan berpengaruh dengan pihak-pihak yang hendak melakukan aktivitas kejahatan.
Pelaku kejahatan hanya akan jera jika negara yang berbicara. Itulah mengapa, dibutuhkan peran sistem dalam hal ini negara demi tercapainya tujuan dari Kota Layak Anak ini. Negara harus memberikan riayah (pembinaan) yang memadai kepada rakyatnya. Riayah ini bisa melalui proses pendidikan di sekolah-sekolah ataupun melalui media-media yang saat ini telah ramai dijumpai atau dengan menghadirkan lembaga-lembaga kajian keagamaan yang sifatnya rutin. Dengan harapan agar, suasana keimanan itu selalu ada di dalam diri setiap insan dimana kelak inilah yang akan menjadi kontrolnya dalam melakukan setiap perbuatan. Sebab sistem sekuler hari ini telah berhasil membuat individu bertindak tanpa menimbang lagi, apakah ini merupakan perbuatan yang dibolehkan atau dilarang.
Begitu pula dengan hal-hal yang berpotensi merusak akal, juga harus dijauhkan dan dilarang keras untuk dihadirkan sebagai konsumsi publik. Misalnya, video-video yang mengandung unsur pornografi. Hal ini dikarenakan, sebagian besar pemicu pelaku melakukan tindak asusila, akibat terlalu sering menonton video-video porno yang saat ini wara-wiri di Youtube ataupun di saluran televisi.
Tidak disadari, namun inilah yang menjadi penyebab tak berdayanya kebijakan-kebijakan lembaga pemerintah dalam menjalankan kinerjanya. Semua ini pada akhirnya hanya menjadi buah simalakama yang sia-sia belaka. Ibarat memperbaiki sebuah bangunan, namun, hanya pada permukaan atasnya saja, tidak dengan merenovasi dasar atau tiangnya. Padahal di sana telah banyak binatang yang menggrogoti dan sewaktu-waktu akan menumbangkan bangunan di atasnya.
Oleh sebab itu, hadirnya Kota Layak Anak (KLA) saja tidak cukup menjamin keamanan anak-anak. Harus ada sinergi antara kebijakan dan sistem yang ada. Sistem yang pada dasarnya lahir dari sesuatu yang baik, sejatinya akan menghasilkan hal-hal yang baik pula. Namun, ketika sistem itu buruk maka buruklah pula apa yang akan dihasilkan kendatipun itu dipoles dengan berbagai macam rupa.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur, sesungguhnya telah menambah catatan kelam gagalnya sistem sekuler hari ini dalam melindungi generasi bangsa. Lihatlah, bagaimana keburukan demi keburukan terpampang di depan mata kita hari ini. Sungguh, manusia yang berakal seakan dibuat tidak berakal lagi. Harusnya ia mampu menimbang, layakkah anak-anak yang belum balig atau dewasa itu dijadikan tempat pelampiasan hawa nafsu? Jelas tidak. Namun, mengapa masih dilakukan? Olehnya itu, patut untuk direnungkan, apakah sistem sekuler hari ini masih layak untuk dipertahankan dan dipakai untuk mengatur kehidupan manusia?, sedang kerusakan telah banyak dilakukan olehnya. Wallahu’alam.
Komentar