Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlatar belakang mantan terpidana korupsi. Total ada 9 anggota DPD.
Rincian untuk 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).
3 Caleg DPD dari Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ialah Dr. La Ode Bariun, S.H., M.H (No. 68), Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si (No. 69), Ir. A. Yani Muluk, M.Si (No. 67).
“Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” jelas Ketua KPU RI Arief Budiman di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu malam (30/1) dan dikutip portalsultra.com Kamis (31/1/2019).
Sebelumnya Anggota KPU RI Ilham Saputra menjelaskan latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat. Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Pada kesempatan itu Ilham juga menyebutkan satu persatu partai politik beserta jumlah caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsinya serta caleg DPD berikut daerah pemilihan dan jumlahnya. “Jadi ada 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kab/kota dan 9 caleg DPD. Sehingga total ada 49 yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi,” tutur Ilham.
Penulis: Benny Laponangi
Sumber: KPU RI
Komentar