KPU Sultra Resmi Ambil Alih Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kolaka-Kolaka Timur

Politik399 views

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra resmi mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Keputusan ini mulai berlaku sejak 20 Januari 2019 sampai dengan terpilihnya anggota KPU kedua kabupaten tersebut.   

“KPU Sultra mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota KPU Kolaka dan Koltim yang telah menunjukan dedikasi dan kerja keras dalam memimpin dan mengendalikan tahapan Pilbup, Pilgub serta tahapan Pemilu 2019 yang saat ini tahapannya sedang berlangsung dengan lancar dan kondusif dengan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” terang Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/1/2019).

“Kepada seluruh jajaran sekretariat dan badan penyelenggara ad hoc diharapakan tetap menunjukkan kinerja yang tinggi dan fokus terhadap kelancaran tugas masing-masing sebagaimana mestinya.”

“Selama pengambilalihan, KPU Sultra akan memastikan seluruh tahapan yang sudah, sedang, dan yang akan dilaksanakan akan menugaskan Korwil dan Wakorwil kedua daerah tersebut untuk monitoring, supervisi, dan koordinasi serta pengendalian organisasi oleh KPU Sultra untuk memastikan tahapan pemilu terselenggara dengan baik, lancar, dan kondusif (antara lain tahapan kampanye, logistik, dan konsolidasi kelembagaan). Sedangkan pengambilan keputusan tetap dilaksanakan secara kolektif kolegial melaui Pleno KPU Sultra,” lanjutnya.

Langkah selanjutnya yang dilakukan KPU Sultra ialah memanggil pejabat sekretariat dua KPU tersebut untuk melakukan rapat koordinasi (Rakor).

“Besok (hari ini) memanggil pejabat Sekretariat KPU Kolaka dan Koltim untuk Rakor mengecek kesiapan/dukungan teknis administratif serta mendapatkan laporan langsung progress pelaksanakan tahapan di kedua daerah dimaksud,” jelasnya.

“Keputusan pengambilalihan disampaikan kepada Ketua KPU RI, Bawaslu Sultra, Kolaka dan Kolaka Timur, Bupati Kolaka dan Kolaka Timur, para pimpinan Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Kapolres Kolaka dan Sekretaris KPU Kolaka dan Kolaka Timur,” imbuhnya.

Untuk diketahui, masa tugas anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur telah berakhir pada 19 Januari 2019. Sedangkan dasar pengambilalihan ini ialah, pertama Surat KPU RI Nomor 70/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 16 Januari 2019. Kedua, ketentuan Pasal 555 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Ketiga, Pasal 16 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Penulis: Benny Laponangi

Komentar