Laporan Keuangan Pemda Kolaka dapat Ganjaran WTP oleh BPK

Sultra Raya251 views
Piagam Penghargaan
Piagam Penghargaan yang diberikan dari BPK Perwakilan Sultra kepada Pemkab Kolaka dalam acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2016 di Aula Kantor BPK Perwakilan Sultra, Selasa (30/5/2017).

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka mendapatkan piagam penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2016 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan, sebagai salah satu kabupaten yang cukup tua di Sultra, Pemkab Kolaka baru pertama kali menerima opini WTP dari BPK. Prestasi ini diakui berkat kerja keras dan dukungan dari seluruh SKPD dan DPRD Kabupaten Kolaka.

“Ini juga tentu berkat dukungan teman-teman staf, SKPD dan Ketua DPRD Kabupaten Kolaka dengan seluruh jajarannya yang sangat peduli terhadap kinerja Pemda ini, sehingga di tahun ketiga masa pemerintahan saya Kabupaten Kolaka memperoleh WTP,” ujarnya.

Ahmad Safei juga mengakui untuk mendapatkan opini WTP tidaklah mudah tetapi harus ada kerja sama disemua elemen. Pihaknya mencontohkan, dana BOS disetiap sekolah termasuk SMA yang sudah diambil alih oleh provinsi pun tetap harus dilaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya.

Kendati demikian, pihaknya optimis dapat mempertahankan opini WTP. Menurutnya, opini WTP adalah kewajiban daerah untuk mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 2 dan 3 undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Karena ini adalah sebuah kewajiban tentu semua daerah berupaya melakukan yang terbaik bagi daerahnya dan berupaya semakin hari semakin baik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sultra Widiyatmantoro mengungkapkan opini WTP adalah hasil kerja dari masing-masing daerah. Pemberian opini WTP diberikan kepada daerah melalui empat kriteria, yaitu kesesuaian standar akuntansi, pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan, laporan keuangan diback up dengan sistem pengendalian manajemen yang baik dan kecukupan pengungkapan.

“Kecukupan pengungkapan artinya didukung dengan data-data yang memadai seperti mengisi seluruh formulir yang ada. Untuk daerah yang memenuhi kriteria tersebut maka akan mendapatkan opini WTP,” pungkasnya.

Penulis: Benny Syaputra Laponangi

Komentar