LGBT Semakin Berani Unjuk Gigi

Opini481 views

Oleh: Safiatuz Zuhriyah, S.Kom (Aktivis Pergerakan Muslimah)

LGBT, bagai virus terbawa angin. Menyelinap ke negeri-negeri kaum muslimin tanpa bisa dibendung. Di kota, di desa, sampai ke unit terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga. Mereka tidak lagi malu menampakkan jati diri. Bahkan secara terbuka menyatakan dirinya sebagai penyuka sesama jenis. Seraya mengajak yang lain untuk melakukan hal serupa. 

Mereka semakin berani. Menyebarkan opini beracun berkedok kajian ilmiah, masuk ke berbagai media sosial, film, organisasi dan buku-buku. Bahkan menjarah ranah politik. Memengaruhi kebijakan suatu negeri lewat UU.

Tidak sedikit anak-anak dari keluarga muslim tergelincir ke dalamnya. Mereka pun berusaha mengungkap jati dirinya dengan harapan bisa diterima dengan baik di kalangan masyarakat religius. Seperti akun Instagram (IG) @alpant**i ‘Gay Muslim Comics’  yang menuai kontroversi. Ketika dikunjungi detik.com, setidaknya pada hari Minggu (10/2/2019) sore hari, akun tersebut sudah memiliki lebih dari 3.000 follower. Gambar profilnya adalah pria muda berkulit cokelat memakai kopiah. Deskripsi akun itu adalah ‘Gay Muslim Comics’.

Deskripsi akun itu terejawantahkan dalam isi postingannya. Ya, akun itu mengunggah komik yang materinya adalah kehidupan seorang pria muslim dengan orientasi seksual sejenis. Dalam tiap postingannya, pemilik akun melampirkan hashtag #gaymalaysia #gayindonesia #gaymuslim #gaycomics #komikmalaysia. Patut diduga bahwa akun ini dikelola oleh warga negara tetangga.

Namun komentar-komentar di akun itu didominasi oleh akun WNI. Banyak netizen yang mengutuk posting @alpant**i. Sebagian netizen pengunjung akun itu me-mention akun Kementerian Kominfo, Humas Polri, dan Kementerian Agama.

Sistem Sekuler, Menumbuh Suburkan LGBT

Sistem sekuler yang dianut negeri ini, telah berhasil melokalisasi agama di ranah privat. Agama hanya boleh mengatur urusan ibadah. Sedangkan urusan publik diserahkan kepada manusia melalui seperangkat aturan yang dibuatnya. Padahal, manusia hanyalah makhluk lemah. Tidak bisa mengetahui hakikat sesuatu. Maka, aturan yang dibuatnya cenderung berdasarkan manfaat saja, tanpa tahu bahaya dibaliknya.

Termasuk dalam hal ini LGBT. Atas nama kebebasan bertingkah laku, maka tidak ada yang boleh ikut campur dalam orientasi seksual seseorang. Sehingga penyimpangan seksual tumbuh subur. Terjadi perubahan paradigma dalam masyarakat. Yang tadinya menganggap hal itu tabu, dosa, tidak layak dilakukan, tetapi karena derasnya opini untuk melegalkan, pandangan itupun bergeser jadi membiarkan. Begitulah kehidupan masyarakat sekuler, tidak punya standar hukum yang jelas dalam mengatur kehidupan.

Media massa yang ada, dipakai untuk memengaruhi masyarakat tentang standar baik-buruk dan terpuji-tercela. Keberadaannya menjadi alat destruktif. Merusak pemahaman umat tentang kebenaran cara pandang Islam, dan membangun opini tentang baiknya gaya hidup sekuler yang serba bebas.

Syariat Islam, Memberantas LGBT

Dalam Islam, hukuman bagi pelaku LGBT lebih dahsyat daripada hukuman pembunuhan dan dosa besar lainnya. Hal ini tergambar dalam sebuah kisah pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Suatu ketika Khalid bin Walid mendapati di salah satu perkampungan Arab lelaki menikah sesama lelaki, kemudian Khalid berkirim surat kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq, selaku khalifah kala itu.

Kemudian Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat tentang hukuman bagi pelaku tersebut. Ketika itu Ali bin Abi Thalib mengeluarkan pendapat yang paling keras terhadap pelaku LGBT, Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Tidaklah melakukan dosa seperti ini kecuali satu umat, dan kalian tahu apa yang Allah lakukan kepada mereka, pendapat saya, pelakunya harus dihukum mati dengan cara dibakar dengan api.” Kemudian Abu Bakar memerintahkan hukuman bakar bagi pelaku tesebut.

Sedangkan sahabat Ibnu Abbas berpendapat bahwa hukuman pelaku LGBT adalah dijatuhkan dari bangunan tertinggi tempat dia tinggal dan dihujani dengan batu. Sahabat Ibnu Abbas pulalah yang meriwayatkan hadits dari Nabi tentang hukuman bagi pelaku LGBT. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Artinya, “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukum matilah keduanya, baik pelaku maupun objek.” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Pada pendapat Ibnu Abbas terdapat dua hukuman sekaligus, dijatuhkan dari tempat tinggi, plus dirajam. Apalagi pendapat Ali bin Abi Thalib yang memutuskan untuk dibakar. Padahal secara kaidah umum dalam agama menghukum bakar adalah terlarang. Jika para sahabat zaman Abu Bakar sepakat untuk membakar pelaku LGBT, ini menandakan dahsyatnya tingkatan dosa yang dilakukan.

Hukuman berat ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga tidak mengulanginya lagi. Juga membuat kecut hati orang-orang yang akan menirunya. 

Selain itu, peran negara juga sangat besar. Penyaringan opini di media dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak ada tempat bagi pemikiran rusak dan sesat. Media massa harus berkhidmat pada ideologi Islam. Yaitu membangun masyarakat Islami yang kokoh. Sedangkan LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Karenanya, pemikiran dan perbincangan tentang ini tidak akan diekspos di media Islam. Inilah bentuk penjagaan Islam terhadap masyarakat dari penyakit sosial.

Kondisi seperti ini hanya bisa dilakukan di dalam negara yang menerapkan Islam secara kaffah dalam seluruh segi kehidupan. Karena adanya kesamaan ideologi yang diemban negara dengan masyarakat yang ada di dalamnya. Negara dan masyarakat bahu-membahu untuk mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Bukan saling melemahkan.

Komentar