Liberalisasi Perfilman Bernuansa Islam

Opini389 views

Oleh: Hamsina Halisi Alfatih

Film The Santri yang disiapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai hadiah pada Hari Santri Nasional 22 Oktober mendatang menuai kritik dari warganet. Bahkan, tagar #BoikotFilmTheSantri menjadi trending topik di media sosial Twitter dengan 10,2 ribu tweet pada Senin (16/9) siang. (IdnTimes.com, 16/09/2019)

Ramainya penolakan atas film The Santri yang dibintangi oleh Gus Azmi, Wirda Mansyur dan Veve Zulfikar tak lain adalah karena film tersebut sangat jauh dari kehidupan pesantren sesungguhnya. Film The Santri yang disutradarai oleh Livi Zheng tak lain adalah seorang non muslim, syarat akan liberalisasi dan pluralisme justru ditakutkan akan mencokoli para penonton terutama dari kalangan anak remaja.

Penyesatan Akidah Film “The Santri “

Film The Santri yang digadang-gadang akan ditayangkan pada tanggal 22 Oktober mendatang, bertepatan dengan hari santri nasional justru menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan ialah adanya penyesatan aqidah lewat film tersebut. Salah satunya yaitu adegan penyerahan tumpeng disalah satu gereja. Sadar atau tidaknya hal ini seharusnya dipertimbangkan lagi oleh sutradara film tersebut, Livi Zheng. Namun, dalam proyek penggemukan kantong orang-orang kapitalis mana mungkin akan memperhatikan masalah akidah umat islam.

Islam sendiri melarang umatnya untuk tidak ikut terlibat dalam peribadatan non muslim. Hal ini pula ditegaskan oleh shahabat Rasulullah saw Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. “Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka”. Umar Bin Al khattab menyatakan bahwa akan datang kemarahan Allah, jika ada umat muslim yang menyambangi tempat peribadatan umat lain pada saat kaum tersebut sedang merayakan hari atau upacara keagamaan mereka.

Berangkat dari hal tersebut, justru adegan mendatangi peribadatan non muslim dikaitkan dengan memelihara toleransi. Sementara makna toleransi di dalam islam sendiri adalah dengan membiarkan orang-orang non muslim melaksanakan ibadahnya tanpa campur tangan dari muslim itu sendiri. Meskipun perkara tersebut dalam garapan sebuah film.

Karenanya, perlunya pula ketegasan dari pemerintah sendiri dalam menyikapi perfilman di Indonesia yang seakan-akan melecehkan islam. Pemerintah seharusnya mengambil sikap untuk memboikot tak hanya film yang melecehkan agama tetapi film-film yang merusak moral generasi bangsa saat ini.

Mengakarnya Liberalisme

Menyikapi permasalahan umat saat ini maka fakta yang menjadi akar masalah tersebut tak lain adalah penerapan sistem demokrasi liberalisme. Adanya jaminan kebebasan yang diberikan oleh negara maka siapapun berhak untuk mengekspresikan apa yang diinginkan. Kebebasan ini pula kemudian tak tanggung-tanggung dilakukan meskipun melanggar aturan islam. 

Mengakarnya paham liberalisme ini pula beranjak pada pemahaman bahwa agama itu semuanya sama. Inilah wujud pluralisme yang di propagandakan untuk menyesatkan umat islam. Padahal, Satu-satunya agama yang dirodhoi oleh Allah swt hanyalah islam. Allah swt berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” (Al-Maa-idah: 3).

Selain hal tersebut, dalam industri perfilman tak terlepas dari tangan-tangan orang kapitalis. Hal tersebut dilihat dari sisi ekonomi, bagaimana tidak agama dijadikan komoditas pasar industri. Dipolitisasi dalam bentuk perfilman yang dicari hanyalah keuntungan finansial. 

Dengan kata lain, film sarat dengan motif ekonomi, soal untung dan rugi. biaya pembuatan film pula tidaklah sedikit. Contoh film ayat-ayat cinta, wanita berkalung sorban, ketika cinta bertasbih yang tak sedikit memakan biaya yang digelontorkan oleh pihak produser. Film islami yang dikemas inilah menjadikan agama sebagai komiditas, tujuannya tak lain demi mencari keuntungan semata.

Selain dari sisi ekonomi, film islami juga kerap terpengaruh oleh budaya barat. Telah banyak kita saksikan penggalan dari film-film islami yang mempertontonkan aktivitas pacaran, ikhtilat, khalwat maupun menampakan aurat.

Karenanya, liberalisasi yang mengakar pada diri umat islam saat ini adalah tidak menjadikan hukum syara sebagai tolak ukur perbuatan. Sehingga adanya aktivitas ikhtilat maupun khalawat menjadi hal yang biasa saja. Padahal jelas aktivitas tersebut sangat diharomkan dalam islam. 

Maka agenda penyesatan, pencucian pemikiran yang di propagandakan kepada umat tak lain adalah ingin menghilangkan eksistensi islam dan pula ajarannya. Dan peristiwa ini akan terus berlanjut jika negara masih mempertahankan eksistensi demokrasi liberalisme menjadi sistem penerapan aturan. Karenanya sikap pemerintah seharusnya adalah mencampakkan sistem tersebut yang menjadi pangkal atas permasalahan umat manusia saat ini.

Islam Aturan yang Sempurna

Selain merupakan agama yang sempurna, yang diridhoi oleh Allah swt islam juga merupakan ideologi yang melahirkan aturan dalam kehidupan umat manusia. Karenanya dengan kesempurnaannya itu islam dianggap sebagai agama rahmatan lil’alamin, yang memberi rahmat bagi seluruh umat manusia.

Allah swt berfirman:

وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ

“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107).

Sebagaimana islam dengan segala aturannya mengatur kehidupan manusia maka dalam hal ini, islam pun mengatur terkait dunia perfilman. Dalam kitab Masyrû’ Qânûn Wasâ’il al-I’lâm fî Dawlah al-Khilâfah (RUU Media Massa dalam Negara Khilafah) (2003) Syaikh Ghazzal menjelaskan pengaturan seni peran (drama), film, musik, dan nyanyian dan lawak (tasliyah).

Seni peran bagi Syaikh Ghazzal boleh dalam Islam dengan sejumlah syarat. Kebolehannya antara lain didasarkan pada hadis sahih mengenai seorang lelaki Baduwi bernama Zahir bin Hiram. Zahir ini seorang yang buruk rupa, tetapi Nabi saw. mencintainya.

Suatu saat Nabi saw. menemui Zahir yang sedang menjual barang dagangannya. Nabi saw. pun memeluknya dari belakang, sedangkan Zahir tak melihatnya. “Lepaskan aku, siapa ini?” kata Zahir. Namun, setelah Zahir menoleh dan tahu siapa yang memeluknya, Zahir terus melekatkan punggungnya pada dada Nabi saw. Nabi saw. lalu berkata, “Siapa yang mau membeli budak ini?” Zahir menjawab, “Demi Allah, jadi Anda menganggap saya barang yang murah?” Nabi saw. menjawab, “Tapi, di sisi Allah engkau mahal harganya.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Bazzar). (Ath-Thahtahwi, 1997: 125)

Setelah menukilkan riwayat di atas, Syaikh Ghazzal menyimpulkan bolehnya seni peran. Sebab, Nabi saw. telah memainkan peran sebagai pemilik budak, padahal sebenarnya beliau bukanlah pemilik budak (Zahir), dan beliau pun juga mengajak hadirin untuk membeli Zahir, padahal Zahir bukanlah budak yang sedang diperjualbelikan. (hal 18).

Namun, kebolehan seni peran ini dibatasi 5 syarat:

(1) tidak adanya ikhtilâth (campur-baur) pria-wanita;

(2) tidak adanya laki-laki yang menyerupai wanita atau sebaliknya;

(3) tidak memerankan malaikat, para nabi, Khulafaur Rasyidin, istri-istri Nabi saw. dan Siti Maryam;

(4) tidak membuat atau menggambar sesuatu yang bernyawa; dan

(5) tidak menampilkan kejadian Hari Kiamat atau sesudahnya seperti surga dan neraka (pasal 14, hal.16).

Yang mirip dengan seni peran adalah lawak (tasliyah /tarfîh) yang juga boleh menurut Syaikh Ghazzal dengan syarat tidak adanya ikhtilâth pria wanita (pasal 17).

Maka dengan aturan islam diatas, Film akan menjadi alat untuk memelihara identitas keislaman masyarakat, menyampaikan pesan-pesan islam tanpa melarang unsur hiburan yang sehat dan syar’i. Bukan dengan film bernuansa liberal yang menampilkan adegan maksiat, ikhtilat, menampakkan aurat maupun unsur-unsur penyesatan aqidah.

Wallahu A’lam bishshowab

Komentar