Mahasiswa Tuding Dekan Fakultas Hukum UHO Lakukan Praktik KKN

UHO566 views

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (F-HUKUM) Universitas Halu Oleo (UHO), menuntut Dekan F-HUKUM Muhammad Jufri Dewa, terkait adanya dugaan KKN dan pungutan liar oleh oknum dosen.

“Dekan ini sebenarnya memasang orang-orang yang ditugaskan sebagai mesin pencari uang untuk mendapatkan keuntungan pribadinya,” terang Koordinator Aksi Iksan Labuan saat menggelar aksi di halaman F-Hukum, Senin (13/3/2017).

Iksan mengatakan bahwa modus yang dilakukan Dekan F-Hukum ialah dengan memasang dua jabatan sama dengan fungsi yang sama. Dimana salah satunya ialah sebagai mesin pencari uang.

“Dekan juga memasang 2 jabatan yang sama, tapi dengan fungsi yang sama. Satu difungsikan, satu tidak difungsikan. Yaitu koordinator jurusan, Haris Yusuf.

“Pak Haris ini difungsikan sebagai mesin pencari uang. Ketika ada yang mau selesai harus lewat dia, dan lain sebagainya,” jelas Iksan.

Iksan menambahkan, jika Yusuf bertugas untuk memintai sejumlah uang kepada mahasiswa yang ingin menyelesaikan studinya.

“Jumlahnya bervariasi. Ada Rp 5 juta sampai Rp 10 juta,” tambahnya.

Hanya saja menurut Iksan, atas praktik KKN yang dilakukan oleh Dekan F-Hukum, para mahasiswa takut untuk mengungkapnya ke hadapan publik.

Lanjut Iksan, pada kesempatan yang lain, salah seorang oknum dosen melakukan pungutan liar, kepada mahasiswa Jurusan Hukum Perdata. Modusnya ialah meminta biaya transportasi praktik lapangan sebanyak Rp 200 ribu untuk setiap mahasiswa.

“Jadi itu kejadiannya pada saat mahasiswa akan melakukan praktik lapangan di Wawonii, Konawe Kepulauan. Mereka diharuskan membayar Rp 200 ribu. Padahal itu sudah di talangi oleh pihak kampus melalui BOPTN. Tapi setelah kita tuntut, uangnya sudah dikembalikan,” ungkap Iksan.

Dalam melakukan aksinya, Iksan dan mahasiswa lainnya sempat terpancing untuk adu jotos dengan salah satu petugas keamanan Fakultas. Beruntung mampu diredam dan dipisahkan oleh aparat lainnya.

Penulis : Benny Syaputra Laponangi

Komentar